Jakarta, Pro Legal - Kepolisian menangkap tiga terduga pelaku pembakaran mobil polisi di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/8) malam. Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial F, MF, dan EHS.
Aksi pembakaran mobil patroli polisi terjadi usai aparat memukul mundur massa aksi menolak Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi, mobil patroli milik Polsek Metro Tanah Abang tersebut dibakar di sekitar Pos Polisi Pejompongan. "Ada tiga orang pelaku diamankan anggota Brimob," ujar Ade Ary, Jumat (23/8).
Ade Ary menerangkan jika ketiga pelaku itu kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan. "Membawa pelaku untuk penyelidikan tindak pidana pembakaran 1 mobil patroli dengan nopol 1051-28 milik inventaris dinas Polsek Metro Tanah Abang," ujarnya.
"Pelaku diserahkan di Polres Metro Jakarta Pusat dalam keadaan baik," jelasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya sebuah mobil sedan milik polisi di Pejompongan, Jakarta Pusat, dibakar oleh orang tidak dikenal, pada Kamis malam.
Pantauan di lokasi hanya terdapat mobil tersebut yang terparkir di dekat Pos Polisi sub Sektor Tanah Abang dekat Menara BNI. Amnesty International Indonesia (AII) mengatakan aparat kepolisian menggunakan kekuatan berlebih dan cenderung brutal saat mengamankan demonstrasi rakyat menolak pengesahan RUU Pilkada di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8).
Penilaian itu diberikan oleh Amnesty setelah melakukan pemantauan di sejumlah daerah termasuk Jakarta. "Satu kata, brutal. Pengamanan yang semula kondusif, berujung brutal. Dan fatalnya, ini bukan pertama kali," ujar Direktur Eksekutif AII Usman Hamid dikutip dari laman AII, Jumat (23/8).(Tim)