Yogyakarta, Pro Legal - Polisi menangkap EDW (29), guru les seni tari di Gamping, Sleman, DIY, 'mencekoki' para korbannya dengan tontonan video porno sebelum pelaku mencabuli mereka.
Setidaknya 19 anak dibawah umur telah menjadi korban aksi pencabulan sesama jenis itu. Sementara tiga lainnya masuk kategori dewasa. Semuanya berjenis kelamin laki-laki dan kebanyakan merupakan tetangga EDW. "Keterangan pelaku dan juga korban, awalnya anak-anak ini diajak nonton video porno. Jadi, cara dia merangsang anak-anak ini disetelkan video porno, nonton bareng setelah itu mulailah (dicabuli)," ujar Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian, Kamis (10/10).
"Video porno biasa, normal (bukan sesama jenis). Karena kalau pengakuan dari pelaku dia melampiaskan nafsunya dia ke anak-anak itu," ujarnya.
Pencabulan ini diduga sudah dilakukan oleh EDW sejak tahun 2019 hingga 2024. Kata Sandro, ada korban yang sudah dicabuli sebanyak 10-15 kali atau sepekan dua kali.
Bahkan,terhitung sembilan atau sepuluh orang di antara korban sampai disodomi oleh pelaku. "Dari 22 korban saat ini ada yang masih anak-anak, ada yang sudah dewasa karena beberapa korban ini ketika dilakukan pelecehan seksual dia masih kecil, waktu kelas V SD, SMP, atau SMA. Kegiatan (pelecehan) itu sampai sekarang masih berjalan dengan korban yang sekarang, korban yang sudah dewasa sudah enggak," jelasnya.
Sandro pun mengungkap kemungkinan atau faktor yang memicu aksi EDW yakni bahwa pelaku juga merupakan korban sodomi sewaktu dirinya masih bocah. "(Kejadian) pada saat pelaku kecil oleh tetangganya," ujar Sandro.
Aksi pencabulan oleh EDW terbongkar pada 24 September 2024 lalu ketika orang tua salah seorang korban mendapati sebuah video yang merekam putra mereka tengah dicabuli pelaku.
Berdasarkan bukti itu, orang tua tersebut lantas menindaklanjuti temuan video itu dengan melapor ke Polsek Gamping. Petugas bersama jajaran Unit Reskrim Polresta Sleman selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan EDW di kediamannya, Gamping.
Pelaku yang juga merupakan pegawai outsourcing salah satu TK di Sleman ini mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh petugas. Motifnya demi memenuhi hasrat seksualnya.
Dalam beraksi, pelaku menggunakan modus iming-iming setelah membangun kedekatan dengan para korbannya. Mereka diiming-imingi fasilitas Wi-Fi dan ajakan makan agar mau mampir ke kediaman EDW di Gamping, Sleman.
Polisi menemukan total sekitar sembilan video aksi cabul EDW, termasuk yang didapatkan melalui proses penggeledahan unit komputer milik pelaku. Video-video itu dijadikan barang bukti bersama barang-barang lain seperti satu botol lotion, beberapa potong pakaian, seprei, dan satu unit handphone kepunyaan EDW. Hingga saat ini Polisi masih mendalami kemungkinan jumlah korban yang lebih banyak, sementara pelaku sendiri kini telah resmi berstatus tersangka.
EDW dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun.(Tim)