Bandar Lampung, Pro Legal – Polisi telah menangkap Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Metro, Farida. Farida ditangkap terkait dugaan penipuan penjualan tanah dan rumah senilai Rp 400 juta. "Benar, F tadi malam ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Selasa (23/1/2024).
Menurut Umi hingga saat ini Farida masih diperiksa di Polres Metro. Dia menyebutkan Farida ditangkap atas laporan polisi nomor LP/675/B/X/2020/LPG/Res Metro/Sek Metro Pusat. "Sudah ditahan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Metro," ujarnya.(Tim)