Penangkapan Ivan Sugianto di Bandara Juanda, Surabaya (rep)
Jakarta, Pro Legal- Pengusaha asal Surabaya, Ivan Sugianto kini harus berhadapan dengan hukum buntut aksinya melakukan intimidasi kepada salah satu siswa SMA Kristen (SMAK) Gloria 2 Surabaya, EN yang dipaksa bersujud dan menggonggong.
Tindakan Ivan itu itu diketahui dilaporkan oleh salah seorang guru ke pihak berwajib hingga berujung pada penangkapan terhadap Ivan.
Ivan ditangkap di Bandara Internasional Juanda oleh petugas gabungan kepolisian dan satgas pengamanan bandara pada Kamis (14/11) sekitar pukul 16.00 WIB.
Setelah ditangkap, Ivan langsung digelandang di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani rangkaian pemeriksaan.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto, Ivan ditangkap pihak berwajib sepulang dari Jakarta. "Datang ya, rekan-rekan juga sudah tahu tadi ya bahwa yang bersangkutan datang dari Jakarta," ujar Dirmanto, Kamis.
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan Ivan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sebelas saksi dan gelar perkara. "Setelah memeriksa 11 saksi tersebut, penyidik dari Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara, dan setelah gelar perkara saudara I sudah ditetapkan tersangka," ujar Dirmanto.
Ivan dijerat Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.
Seusai menjalani pemeriksaan, Ivan pun langsung dijebloskan ke tahanan Polrestabes Surabaya.
Sebelum ditangkap, Ivan sempat menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan yang dilakukannya.
Permintaan maaf ini disampaikan Ivan lewat video berdurasi 2 menit 33 detik itu. "Saya Ivan Sugianto sebagai orang tua dari Excel, saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya. Dan saya benar-benar menyesal atas perbuatan dan kegaduhan yang telah terjadi," ujar Ivan dalam video yang diperoleh wartawan di Surabaya.
Ivan turut menyampaikan permohonan maaf kepada pihak sekolah SMAK Gloria, kepada EN serta orangtua EN. Ia juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kegaduhan yang timbul akibat perbuatannya.
Masih dalam video itu, Ivan juga mengaku akan segera menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia berharap apa yang akan ia lakukan ini bisa membuat masyarakat memaafkannya. "Saya akan segera menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya. Saya berharap kepada seluruh masyarakat Indonesia terutama warga Surabaya. Saya berharap bisa mengampuni saya," ujarnya.
Hingga saat ini Polda Jawa Timur enggan berkomentar terkait dugaan Ivan memiliki relasi dan kedekatan dengan aparat kepolisian.
Isu ini beredar di berbagai jejaring media sosial. Mulai dari foto Ivan bersama pejabat Polrestabes Surabaya, potretnya saat berada di salah satu ruangan di markas polisi tersebut, hingga diduga jadi makelar kasus (markus) judi online.
Terkait isu ini, Dirmanto enggan memberikan komentar. Ia meminta media untuk fokus pada kasus intimidasi yang dilakukan Ivan. "Jadi gini mbak ya, mas, media sekalian, kita fokus pada penanganan kasus ini, jadi jangan digiring kemana-mana," ujarnya.
Sementara itu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diketahui telah memblokir rekening milik Ivan. "Ya (rekening) dia juga kami blokir," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Bahkan Ivan juga menyebut telah memblokir sejumlah rekening terkait Valhalla Spectaclub Surabaya. Dari informasi yang beredar, Ivan disebut-sebut merupakan pemilik dari klub tersebut. "Iya (rekening Valhalla Spectaclub diblokir), belasan (rekening), berkembang terus, proses masih jalan," ujarnya.
Tetapi Ivan belum membeberkan ihwal kasus apa yang melibatkan pengusaha asal Surabaya itu hingga PPATK melakukan pemblokiran rekening. "Ada terkait beberapa kasus. Masih dalam proses analisis," ujarnya.(Tim)