Polisi Ungkap Motif Dendam Dibalik Penembakan Relawan Prabowo di Madura
Konperensi pers kasus penembakan relawan Prabowo di Sampang, Madura (rep)
Jakarta, Pro Legal- Setelah melakukan pemerksaan, Polisi memastikan penembakan terhadap Muarah (49), relawan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Sampang, Madura, Jawa Timur, tidak ada motif politik Pemilu 2024.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Totok Suharyanto, aksi tersebut murni balas dendam tersangka MW kepada Muarah.
Totok menjelaskan tersangka MW dan Muarah terlibat cekcok saat rebutan saksi pada Pemilu 2019 lalu. "Tidak ada kaitan motif politik, murni tersangka MW balas dendam peristiwa 2019. Di mana, anak buahnya jadi korban oleh korban penembakan saat ini (Muarah)," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (11/1).
Dalam penjelasnnya Totok menyebut MW menawarkan bayaran sebesar Rp 200-500 juta terhadap para eksekutor sebagai imbalan untuk menembak Muarah. Akan tetapi, uang yang baru sempat dibayarkan hanya Rp 50 juta. "Kalau terhadap tersangka, janjinya menurut keterangan tersangka eksekutor itu dijanjikan Rp 500 juta. Menurut tersangka W dijanjikan Rp 200 juta, tapi yang diterima Rp 50 juta untuk operasional," ujarnya.
Selain itu, Totok mengatakan salah satu tersangka AR memiliki kemampuan menembak karena rutin berlatih, sehingga tembakannya bisa akurat melukai korban. "Memang sudah terbiasa latihan, itu sejak 2021 sampai Agustus 2023 memang sudah sering latihan. Kalau awalnya memang hobi, kemudian pada saat melaksanakan eksekusi bisa tepat karena bagian dari latihan," ujarnya.
Totok memastikan senjata api yang digunakan oleh AR merupakan milik MW selaku dalang penembakan terhadap Muarah. Pihaknya masih mendalami dari mana MW bisa mendapatkan pistol revolver kaliber 38 merek S&W tersebut. "Asalnya masih kita dalami, karena memang belum match [sesuai] antara keterangan tersangka dengan alat bukti lain. Insyaallah nanti pada waktunya akan kami sampaikan setelah kita bisa telusuri dan kita ungkap sampai ujung," ujar Totok.
Seperti diketahui, sebelumnya lima orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penembakan relawan Prabowo di Sampang. Lima orang itu yakni MW (36) Kepala Desa di Ketapang Daya, Sampang; AR (30) warga Pandaan, Pasuruan; HH (31) warga Pandaan, Pasuruan; H (51) asal Banyuates, Sampang; kemudian S (63) warga Banyuates, Sampang.
Tersangka MW adalah otak dari penembakan ini. MW memerintahkan para tersangka lain untuk mengawasi dan mengeksekusi korban. MW juga merupakan pemilik dua senjata api yang salah satunya digunakan untuk menembak Muarah. Dari pemeriksaan polisi diketahui MW juga yang menyiapkan fasilitas sepeda motor Nmax dan memberikan uang Rp 50 juta kepada tersangka AR.
Sementara tersangka AR menjadi eksekutor dengan memakai senjata api jenis revolver kaliber 38 merek s&w. AR bersama tersangka HH menembak korban di depan toko pada 22 Desember lalu.
Selain menangkap lima tersangka, polisi juga menyita barang bukti satu pucuk senpi jenis revolver kaliber 38 merk s&w, satu senpi jenis pistol merk Colt kaliber 9mm, dua buah selongsong amunisi revolver, 15 butir amunisi revolver, 20 butir amunisi.
Tersangka HH, H dan S dijerat Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sedangkan tersangka MW selaku otak penembakan dan AR selaku eksekutor dijerat Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP, dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat tentang kepemilikan senjata api, dengan total ancaman tujuh tahun plus 20 tahun penjara.(Tim)