a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Proses Rekontruksi Pembunuhan Wanita Hamil Ricuh, Ayah Korban Mengamuk

Proses Rekontruksi Pembunuhan Wanita Hamil Ricuh, Ayah Korban Mengamuk
Rekonstruksi kasus pembunuhan wanita hamil (rep)
Makassar, Pro Legal-Kericuhan mewarnai proses rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang wanita, Putri Indah Sari (18) yang tewas dengan luka tikaman sebanyak 79 tusukan oleh kekasihnya, Jibril (23).

Mayat wanita malang itu dibuang di tengah sawah warga dalam kondisi tengah hamil di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Saat rekonstruksi berlangsung terjadi kericuhan di lokasi kejadian. Ayah korban tak kuasa melihat proses pembunuhan yang dilakukan Jibril terhadap anaknya yang tengah hamil.
Sebanyak 31 adegan diperagakan tersangka saat menghabisi nyawa kekasihnya, pada 21 Januari lalu. "Rekonstruksi perkara pembunuhan satu bulan yang lalu, sebanyak 31 adegan disaksikan JPU," ujar Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, Kamis (10/4).

Tersangka diduga telah merencanakan aksinya, dimana tersangka bertemu di kosnya, kemudian mengajak korban pergi jalan-jalan hingga di adegan ke 23 tersangka menikam korban secara membabi buta hingga mengalami luka tusukan sebanyak 79 tikaman.
Pembunuhan brutal ini dipicu tersangka dimintai pertanggungjawaban atas kehamilan korban. "Luka korban berdasarkan autopsi kurang lebih 98 luka," sebutnya.

Akibat perbuatannya, penyidik Satreskrim Polres Gowa menjerat tersangka pasal berlapis hingga terancam hukuman pidana penjara seumur hidup. "Kita terapkan pasal 340 subsider 338. Jadi sesuai rekonstruksi perkara, apa fakta yang sudah kita rangkai dari fakta dan alat bukti yang ada, itu selanjutnya akan terbuka di pengadilan," jelasnya.

Ayah korban, Astar Daeng Limpo meminta agar tersangka, Jibril diberikan hukuman maksimal atas perbuatannya. "Kita meminta agar tersangka dihukum mati," ujar Astar.(Tim)



Kriminal Proses Rekontruksi Pembunuhan Wanita Hamil Ricuh, Ayah Korban Mengamuk
Iklan Utama 5