Seorang Perwira Jadi Tersangka Baru Dalam Kasus Pembunuhan Ibu-Anak Subang
Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang (rep)
Jakarta, Pro Legal - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan tersangka baru yaitu seorang perwira polisi berinisial T atas kasus pembunuhan ibu dan anak yakni Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) di Subang.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Ipda T ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2021 silam. "Pelakunya itu berinisial T dengan ditetapkannya obstruction of justice saat melakukan olah TKP pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2021," ujar Jules di Bandung, Selasa (11/9).
Dalam penjelasannya Jules mengatakan jika tersangka kedapatan merusak tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003 Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Setelah diketahui adanya penemuan mayat di bagasi mobil, T berperan menguras bak mandi yang ada di TKP dibantu dengan saksi S. Namun hal tersebut rupanya menyulitkan Tim Inafis Polres Subang untuk mencari pelaku pembunuhan. "Tersangka T ini menyuruh saksi saudara S untuk menguras bak mandi di TKP. Pada saat itu kemudian saksi S mengajak saksi MR untuk bersama-sama menguras bak mandi yang ada di TKP," ujarnya. Dia menerangkan bahwa tersangka T yang merupakan Kanit Resmob Polres Subang pada 2021 yang berniat mencari tersangkanya, tetapi hal tersebut menyebabkan perintangan penyidik untuk mengungkap kasus tersebut. "Tersangka ini murni mencari tersangka, namun tak menutup kemungkinan kalau ada keterkaitan dengan tersangka lain untuk menutupi dan menghalangi proses penyidikan," jelasnya.
Jules juga mengatakan jika pihaknya akan menyerahkan berkas tersangka ini ke kejaksaan guna penuntutan sidang ke pengadilan. "Saat ini tersangka (T) sejak kejadian kasus itu telah dimutasi dan tak lagi sebagai anggota Reskrim Polres Subang tapi anggota di luar proses penyidikan, alias menjadi Babinkamtibmas," ujarnya. dia.
Maka atas perbuatannya, tersangka T dijerat dengan Pasal 221 KUHP tentang Perintangan Penyidikan dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara.(Tim)