BNN Gagalkan Penyelundupan 300 Kg Ganja Dari Aceh Pakai Mobil Box
Mobil box yang mengangkut 10 karung plastic berisi ganja kering seberat 300 kg diamankan BNN
Jakarta, Pro Legal News - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan ganja seberat 300 Kg dari Aceh melalui jalur darat dengan tujuan ke Cilegon Banten. Tiga tersangka juga ikut diamankan, Dodo, Misbah dan Jainudin.
Hal itu Deputi penindakan BNN Irjen Arman Depari, Kamis (16/5). Penangkapan ini berawal dari pegembangan kasus terdahulu tentang penangkapan sindikat ganja di Depok.
Setelah dilakukan penyelidikan, maka BNN menangkap DH di sebuah hotel di daerah Cilegon, Banten. Petugas selanjutnya menggeledah mobil box dan ditemukan 10 karung plastic berisi ganja kering seberat 300 kg.
Ganja tersebut disembunyikan di antara karung limbah Medis B3. Dari keterangan DH, barang tersebut akan diserahkan pada penerima berinisial M di depan hotel tersebut.
Sesaat setelah dilakukan serah terima barang, petugas mengamankan M dan J. Ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Ini merupakan modus baru dimana Karung yang berisi tanaman ganja kering disembunyikan diantara Karung limbah medis B3 untuk menghilangkan bau dan mengelabuhi petugas. "Modus ini hampir sama dengan modus terdahulu, kotak yang menyimpan ganja di semprot dengan cat/pilox unt mengelabui dan menghilangkan bau," kata Arman. Tim