Ditresnarkoba Amankan Pengedar Sabu Jaringan Malaysia, Batam, Jakarta
Subdit 1 Resnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 15 tersangka pengedar sabu jaringan Batam-Lampung-Jakarta.
Jakarta, Pro Legal News - Subdit 1 Resnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 15 tersangka pengedar sabu jaringan Batam-Lampung-Jakarta. Dari kelompok ini, polisi mendapatkan sabu seberat 68 Kg.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan tersebut berawal dari pihaknya mendapat informasi peredaran narkotika dari luar Jakarta dengan jumlah yang banyak. Informasi itu masuk ke polisi pada awal September 2019. “Setelah itu kita sisir satu rumah di daerah Sentul, kita dapat barang di sana tapi pelaku masih kita cari. Ada sabu 29 kg dan mobil pengangkut,” jelas Argo.
Usai meringkus 2 tersangka dan mengamankan sabu di sebuah rumah di Sentul, polisi membagi 3 tim dan berpencar ke Batam, Pekan Baru dan Lampung pada 21 Oktober.
Polisi kemudian berhasil menangkap para tersangka lainnya dan mengamankan barang bukti puluhan kilogram sabu.
Para tersangka tersebut kedapatan membawa sabu dengan berbagai cara. Ada yang membungkus dengan kain bekas helm, membawa dengan mobil yang dimodifikasi hingga diselipkan ke dalam sepatu lalu sepatu itu digunakan. “Di Lampung itu kita tangkap di sekitar pintu tol Terbanggi Besar. Kita dapati tersangka MS, MA, MD, RS dan RR itu yang bersangkutan memasukkan narkotika di sepatu, ini sepatunya baru,” ungkap Argo.
Saat yang sama, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani menyampaikan pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut dengan memburu bos besar pemilik sabu itu. Dari jaringan ini, total polisi mengamankan 68 Kg sabu. “Total 68 kilogram sabu. Asal barang dari Malaysia masuk ke Aceh ke Batam dan mecah,” jelas Fanani.
Atas perbuatannya, ke-15 tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112, Pasal 132 UU Narkotika 35 tahun 2009. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 20 tahun. Rico