Istri Bandar Narkoba Ditangkap BNN Kasus Pencucian Uang Ratusan Miliar
Salah satu aset Murtala Ilyas
Jakarta, Pro Legal News- Seorang istri bandar narkoba kelas kakap di Aceh ditangkap aparat Badan Narkoba Nasional (BNN) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Atika Kasim, istri dari mafia sabu Aceh, Murtala Ilyas diduga terlibat pencucian uang hasil kejahatan suaminya ratusan miliar rupiah.
BNN masih mendalami peran Atika bersama empat saudara yang ikut diamankan terkait bisnis haram suaminya. "Kami telah menangkap lima orang tersangka dalam kasus pencucian uang narkoba," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, Rabu (12/11).
Atika Kasim ditangkap bersama empat tersangka lain, yakni Muhibut, Aprianda, Irwan S dan Ferdy S. Atika Kasim adalah istri dari narapidana kasus narkoba Murtala Ilyas yang kini mendekam di LP Nusakambangan.
Pada 2017 lalu Murtala Ilyas ditangkap dan dijatuhi hukuman 19 tahun penjara dan asetnya senilai Rp 144 miliar disita negara. Atas vonis hakim itu, pada 2018 Murtala mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Murtala oleh MA tetap dinyatakan bersalah, namun hukumannya dikurangi menjadi 8 tahun dan seluruh aset kekayaannya dikembali kepada Murtala.
Untuk mengamankan asetnya dari pantauan pihak berwajib, sebagian hasil kejahatan narkoba disimpan dan dikelola oleh istrinya Atika dan keponakannya Muhibut. Mereka membuka rekening bank sebanyak 12 rekening guna menampung uang hasil penjualan narkoba yang selama ini dijalani Murtala.
Dikatakan Irjen Arman, 12 rekening itu dipakai untuk transaksi jual-beli aset untuk menghilangkan jejak. Tersangka melakukan transaksi seolah-olah uang hasil penjualan narkoba Murtala adalah bersih dan legal.
Namun BNN terus memantau pergerakan Atika Kasim terkait pencucian uang hasil kejahatan suaminya. Begitu mendapat bukti, BNN langsung mengamankan Atika dan empat tersangka lainnya karena diduga ikut membantu kasus pencucian uang.Tim