a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Jaringan Pengedar Sabu Jakarta-Malaysia Digagalkan Subdit II PMJ

Jaringan Pengedar Sabu Jakarta-Malaysia Digagalkan Subdit II PMJ
Jakarta, Pro Legal News - Tim Unit 3 Subdit II/Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotikan jenis sabu jaringan internasional, Jakarta-Malaysia.

Tujuh orang tersangka berhasil diamankan polisi dengan inisial, EN alias Nando, BDT als Bedot, HND, BCK alias Bucek, BBR als Bibir, PN alias Pian dan JG alias Jono.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Doni Alexander di Polda Metro Jaya, Kamis (8/8) mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi yang diterima anggota Unit 3 Subdit 2 Polda Metro Jaya. Katanya ada pelaku tindak pidana narkotika jaringan Jakarta-Malaysia dengan tersangka ND.

Usai menerima informasi itu, petugas lanjut AKBP Doni melakukan penyelidikan serta pembuntutan terhadap tersangka ND.

Dijelaskan AKBP Doni yang didamping Kabidhumas Kombes Argo Yuwono, hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka ND telah mempersiapkan orang-orang untuk membantunya, yaitu BD dan HND.

Pada 9 Juli 2019, petugas juga mendapat informasi jika tersangka ND akan berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat. ND akan menjemput tersangka HND dan BDT yang kala itu tengah membawa narkotika jenis sabu melalui jalur laut.

Selanjutnya pada 10 Juli, diketahui kalau ND dan BCK akan menjemput BDT dan HND di pelabuhan Tanjung Priok menggunakan mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam.

“Saat kapal laut KM SALVIA bersandar di Tanjung Priok, petugas melakukan penangkapan terhadap BDT dan HND,” ucap Doni.

Pada saat yang bersamaan, petugas juga menangkap tersangka ND dan BCK. Keduanya ditangkap di depan Indomart di Jalan Yos Sudarso tidak jauh dari Terminal Operasi 2 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Tersangka ND dan tersangka BCK, kata AKBP Doni, dibawa ke Pelabuhan untuk dipertemukan dengan tersangka BDT dan tersangka HND. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 10 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 10.000 gram brutto.

Berbekal Surat Perintah Penyerahan dalam pengawasan (Control Delivery), pada 11 Juli sekitar pukul 12.20 WIB, di TKP Jalan Niaga Hijau VII RT 06 RW 17 Kel. Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, petugas kembali menangkap tersangka BBR, PN, dan JG di TKP secara bersamaan.

“Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti yang disita petugas tersebut, telah dibawah ke Polda Metro Jaya, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegas Dony.

Atas perbuatan tersebut, sambung Argo, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Rico
Supremasi Hukum Narkotika Jaringan Pengedar Sabu Jakarta-Malaysia Digagalkan Subdit II PMJ
Iklan Utama 5