a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Penyelundupan 38 Kg Sabu dari Malaysia Digagalkan BNN dan Bea Cukai Kaltim

Penyelundupan 38 Kg Sabu dari Malaysia Digagalkan BNN dan Bea Cukai Kaltim
Barang bukti 38 kantong narkotika jenis sabu seberat 38 kg asal Malaysia yang diamankan BNN di Tanjung Selor serta KTP tersangka yang berhasil ditangkap.
Jakarta, Pro Legal News - Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menggagalkan penyelundupan sabu asal Malaysia di wilayah Tanjung Selor, Kaltara.

Sebanyak 38 kantong plastik putih berisi sabu kristal seberat 38 kg yang disembunyikan dalam dua tas sport warna hitam di mobil Innova putih berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/7) malam mengatakan, dalam operasi ini BNN dan Bea Cukai juga menangkap tersangka bernama Achman Fatthoni yang berada dalam Innova Putih.

Penangkapan bermula saat BNN mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba dari Tawau, Malaysia ke Samarinda melalui jalur laut rute Tawau-Sebatik-Tarakan-Tanjung Selor.

“Tim BNN dan Bea Cukai Kaltim dan Kaltara langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengawasan di lintas darat Tarakan, jalur laut dan perbatasan Tanjung Selor,” kata Irjen Arman.

“Akhirnya kita ketahui bahwa pada Sabtu (20/7) dini hari telah terjadi transaksi narkoba secara ship to ship di  tengah laut perbatasan Indonesia – Malaysia. Kapal penerima langsung  menuju Tanjung Selor,” sambungnya.

Berbekal hasil penyelidikan tersebut, aparat BNN melakukan pendalaman dan akhirnya diketahui narkoba sudah dipindahkan dari kapal ke mobil Innova Putih.

Tim BNN dibantu aparat Sat Lantas Polres Tanjung Selor langsung  membuntuti mobil tersebut. Saat tiba di Jalan Raya Jelaray, Tanjung Selor, mobil bisa dihentikan dan dilakukan penangkapan. Tapi sayang, dari dua tersangka yang dibidik, satu berhasil melarikan diri. Rico
Supremasi Hukum Narkotika Penyelundupan 38 Kg Sabu dari Malaysia Digagalkan BNN dan Bea Cukai Kaltim
Iklan Utama 5