a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Polda Jambi Buru Bandar Besar Narkoba Jaringan Internasional

Polda Jambi Buru Bandar Besar Narkoba Jaringan Internasional
Dirnarkoba Polda Jambi memburu ,Seorang bandar besar narkoba jaringan internasional
Jambi, Pro Legal- Seorang bandar besar narkoba jaringan internasional jadi buronan Satuan Direktorat Narkotika dan Obat-obat Berbahaya (Dirnarkoba) Polda Jambi. Pria yang rahasiakan namannya pemilik 8 kilo gram sabu  dan 50.218 butir pil ekstasi yang ditangkap dari tangan dia anak buahnya. 

"Kami masih memburu bandar narkoba yang diduga menjadi pemilik barang bukti 8 kg sabu dan 50.218 butir pil ekstasi. Identitasnya sudah diketahui," kata Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, Selasa (26/11/2019).

Bandar narkoba tersebut diperkirakan masih berada di wilayah Sumatera. Sedangkan dua anak buahnya ditangkap Polda Jambi, yakni AB (45) dan CS (40) yang kunu keduanya ditahan Polda Jambi.

Menurut Muchlis AS, dua kurir narkoba berhasil ditangkap Satuan Dirnarkoba Polda Jambi ketika hendak mengedarkan sabu-sabu dan ekstasi di Kota Jambi pada Minggu (24/11)). 

Dari kedua kurir itu berhasil disita sabu  sekitar 8 kg dan pil ekstasi sekitar 50.218 butir. AB dan CS membawa ekstasi dan pil ekstasi tersebut dari Aceh untuk diedarkan di Jambi. 

Sebelum kedua tersangka sempat mengedarkan narkoba tersebut, keduanya berhasil diamankan petugas. Hasil penyelidikan diketahui, seluruh sabu dan ekstasi yang dibawa kedua tersangka berasal dari Malaysia. 

Narkoba tersebut masuk ke Indonesia diduga melalui Aceh dan diedarkan melalui jalur Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera menggunakan bus penumpang.

Keduanya  akan diijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.Tim
Supremasi Hukum Narkotika Polda Jambi Buru Bandar Besar Narkoba Jaringan Internasional
Iklan Utama 5