Jakarta, Pro Legal News - Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka M, FF, dan PN terkait pengedaran narkoba gorilla dalam liquid vape. Polisi juga mengamankan 253 liquid vape berisi tembakau gorilla.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, menjelaskan penangkapan ini sebagai lanjutan dari ungkap kasus yang melibatkan tersangka AC. Argo menyebut informasi penyalahgunaan narkoba didapatkan di Jakarta Selatan. "Kami dapat informasi di daerah Jaksel,Jagakarsa, itu ada dari pada informan yang masyarakat sampaikan kalau di sana sering digunakan penyalahgunaan narkotika," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/10).
Argo mengatakan tersangka M ditangkap pada 17 Oktober 2019. Dari tangan M, polisi mendapatkan bukti transaksi liquid vape yang mengandung narkoba gorilla.
"Kami dapatkan HP yang sebutkan adanya transaksi, transaksi akan adanya penjualan maupun pembelian vape tersebut yang mengandung tembakau gorilla," ujar Argo.
Argo menyebut tersangka lainnya FF juga ditangkap beserta barang bukti liquid vape siap antar. Setelah itu, polisi menelusuri apartemen FF dan mendapatkan barbuk sejumlah 253 botol liquid vape berisi narkoba gorilla ukuran 5 ml dan 24 botol liquid vape ukuran 100 ml. "Kami dapat 6 liquid ya (dari tersangka FF). Kemudian, kami menggeledah rumahnya di apartemennya di Cinere, ada apartemen yang kemudian kami geledah di sana dan kami temukan beberapa botol liquid, ini sudah jadi bentuknya ada 253 botol liquid dan vape five fluoro ADB, yang mengandung tembakau gorilla, ada 253 ini dan ada juga 24 botol liquid siap pakai juga, 24 botol isinya 100 ml, yang tadi (253 botol) isinya hanya 5 ml," papar Argo.
Selanjutnya, Argo menyebut tersangka terakhir PN juga ditangkap. PN disebut sebagai dalang dan otak peredaran narkoba melalui liquid vape ini. "Setelah kami kembangkan lagi, kami tangkap tersangka PN, dia adalah dalangnya, artinya sebagai otaknya yang membuat bahan itu sekaligus sebagai pengedarnya, penjualnya, dia yang atur dijual kemana mana itu dia," ucap Argo.
Polisi hingga kini masih mendalami terkait biaya pembuatan, bahan kimia yang digunakan, dan lokasi peredaran. Seluruh tersangka disangkakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahuntahun. Rico