Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba gorilla
Jakarta, Pro Legal News - Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba gorilla dalam liquid vape berisi tembakau gorilla. Tiga tersangka M, FF dan PN diamankan berikut barang bukti 253 liquid vape berisi tembakau gorilla.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, penangkapan terhadap tiga tersangka itu sebagai lanjutan dari ungkap kasus yang melibatkan tersangka AC. Informasi awal penyalahgunaan narkoba yang satu ini didapatkan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Iinforman dari masyarakat, di daerah Jagakarsa sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba," kata Kombes Argo di Polda Metro Jaya, Senin (28/10).
Tersangka M ditangkap pada 17 Oktober 2019 dan dari tangan M, polisi mendapatkan bukti transaksi liquid vape yang mengandung narkoba gorilla. "Kami dapatkan HP yang sebutkan adanya transaksi, transaksi akan adanya penjualan maupun pembelian vape tersebut yang mengandung tembakau gorilla," ujar Argo.
Argo menyebut tersangka lainnya FF juga ditangkap beserta barang bukti liquid vape siap antar. Setelah itu, polisi menelusuri apartemen FF dan mendapatkan barbuk sejumlah 253 botol liquid vape berisi narkoba gorilla ukuran 5 ml dan 24 botol liquid vape ukuran 100 ml.
Hasil penggeledahan di rumahnya di apartemennya di Cinere, ditemukan beberapa botol liquid yang sudah jadi bentuknya. Ada 253 botol liquid dan vape five fluoro ADB, yang mengandung tembakau gorilla. Selain 253 botol barang bukti ini juga 24 botol liquid siap pakai juga, 24 botol isinya 100 ml, yang tadi (253 botol) isinya hanya 5 ml.
Argo menyebut tersangka terakhir PN juga ditangkap. PN disebut sebagai dalang dan otak peredaran narkoba melalui liquid vape i.
Hasil pengembangan, polisi menangkal tersangka PN sebagai otak yang membuat bahan itu sekaligus sebagai pengedar.
Polisi hingga kini masih mendalami terkait biaya pembuatan, bahan kimia yang digunakan, dan lokasi peredaran.Tim