Polisi Kembangkan Kasus Pesta Sabu Anggota DPRD Gorontalo
Jakarta, Pro Legal News - Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat orang pengguna narkoba di salah satu hotel kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Mereka diduga menggelar pesta sabu.
Keempat tersangka itu, LM (45), AL (41), RT (28) dan WY (24). Polisi masih memburu satu tersangka lainnya yang melarikan diri.
Menurut Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Susatyo, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat. "Hasil tes urin, keempat tersangka dinyatakan positif metaphitamine," ujar Susatyo, Senin (23/3).
Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara untuk melakukan assessment terhadap keempat tersangka. Kalau hasilnya rendah atau masih dalam fase coba-coba, maka akan dilakukan rehabilitasi di RS Bhayangkara Polri.
Keempat tersangka itu diketahui berasal dari Gorontalo, Sulawesi dan dua diantaranya anggots DPRD. Keempat tersangka hanya pengguna untuk coba-coba. "Mereka murni hanya pemakai. Mereka memakai narkoba di tempat hiburan dan hotel untuk kesenangan," kata AKBP Susatyo.Sultan