Polisi Tangkap Oknum Pegawai Rutan Cipinang Yang Diduga Jadi Kurir
Kapolres Jakarta Timur Kombes Ady Wibowo , memberikan keterangan pers kepada awak media
Jakarta, Pro Legal News - Polres Jakarta Timur menetapkan dua tersangka yakni oknum pegawai Rutan Cipinang berinisial SA alias IY (34) dan narapidana yang divonis 14 tahun yakni HR (38). Kedua tersangka yang diduga berperan memasukan narkoba jenis sabu seberat 26, 47 gram ke dalam Lapas dan akan ‘diedarkan’ oleh HR berhasil digagalkan Sat Resnarkoba Polres Jakarta Timur.
Keduanya ditangkap pada Minggu Malam (28/07/2019). “Sabu ini diselundupkan oknum itu dengan memasukannya ke dalam kardus susu,” kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Ady Wibowo di Mapolres Jaktim, Kamis (1/8/2019).
Ady menjelaskan, petugas jaga berhasil membongkar upaya penyelundupan tersebut setelah mencurigai adanya barang mencurigakan di dalam kardus susu setelah melewati pemeriksaan X-Ray. “Saat kardus tersebut diperiksa didapatlah sabu seberat 26.47 gram,” jelasnya.
Dia menuturkan petugas jaga langsung melaporkan temuan tersebut kepada Polres Jaktim. Pihaknya lalu mengrimkan penyidik untuk mengetahui kepada siapa sabu tersebut akan diberikan. “Setelah melalui pemeriksaan tersangka AS diperintah oleh seorang warga binaan yakni HR yang menempati di Blok B Iantai II Rutan kIas I Cipinang untuk membawa paket sabu dari Iuar kedalam Rutan,” tuturnya.
“Tersangka juga dijanjikan upah sebesar dua juta rupiah,” bebernya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku saat ini tengah menjalani proses penyidikan lanjutan guna mencari tahu bandar besar yang mensuplai sabu. “Sedang kami dalami kepada siapa HR ini memesan. Sementara AS selain pengguna dia bertugas menyelundupkan sabu ke dalam rutan,”pungkasnya.
Sementara itu Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Oga G. Darmawan, menjelaskan peristiwa penyelundupan tersebut bermula saat SA masuk ke dalam Rutan Kelas I Cipinang melalui pintu P2U sekitar 21.00 WIB. Saat itu, SA membawa satu kantong plastik yang berisikan 2 kotak susu berwarna kuning. Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pemindaian barang bawaan melalui X-Ray, petugas pemeriksa menemukan benda mencurigakan di dalam plastik tersebut.
Seketika petugas melakukan pemeriksaan langsung terhadap barang bawaan SA. Dari hasil pemeriksaan langsung terebut, ditemukan satu bungkus plastik kecil berisi serbuk yang diduga narkoba jenis sabu. “Dari pemeriksaan tersebut, petugas kami langsung mengamankan barang bukti berupa handphone, bungkusan kecil berisi serbuk putih dan kotak susu. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Polres Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Kedua tersangka akan dijera pasal 114, pasal 112 ayat dan pasal 132 ayat 1, ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau pidana mati dan seumur hidup. Rico