Rp 86 Triliun Uang Setiap Tahun Beredar di Aceh Dari Bisnis Narkoba
Kepala Badan Nasional Pemberantasan Narkoba Provinsi (BNNP) Aceh, Brigjen Pol Drs Faisal Abdul Naser MH
Banda Aceh, Pro Legal News - Dalam satu tahun diperkirakan sekitar Rp 86 triliun uang berputar di Aceh dari bisnis narkoba. Namun uangnya tidak disimpan di bank sehingga lolos dari pantauan da 9n pengawasan pihak terkait.
Kata Kepala Badan Nasional Pemberantasan Narkoba Provinsi (BNNP) Aceh, Brigjen Pol Drs Faisal Abdul Naser MH, angka itu sebagai potensi "aset bank yang hilang". "Uangnya tidak disimpan di bank agar bisnis haramnya tidak terendus aparat penegak hukum," kata Brigjen Pol Faisal Abdul Naser saat presentasi pada Lokakarya Antinarkoba di Aula Balai Kota Banda Aceh, Selasa (17/9).
Lokakarya bertema 'Aceh Lampu Merah Narkoba' digelar Forum Komunikasi Pemerintahan Kabupaten dan Kota Se-Aceh (Forum KKA) yang diketuawi Bupati Bireuen, H Saifannur SSos. Hadir dalam acara tersebut para bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota, serta ketua dan wakil ketua DPRK se-Aceh.
Mereka membahas masalah pemberantasan narkoba berdasarkan undang-undang yang berlaku, hukum adat dan kearifan lokal. Lokakarya ini dimoderatori Yarmen Dinamika, Redaktur Eksekutif Harian Serambi yang ikut dihadiri pihak Kodam Iskandar Muda, Polda Aceh, BNK kabupaten/kota, MPU, MAA, akademisi dan tokoh masyarakat Aceh.
Angka sebesar Rp 86 triliun yang berputar dalam bisnis narkoba di Aceh menurut Brigjen Faisal berdasarkan hitungan pihak Bank Indonesia Perwakilan Aceh. "Nilainya sangat fantastis," tutur Faisal.
Menurut dia, Aceh kini bukan lagi daerah transit narkoba, melainkan sudah merupakan daerah tujuan narkoba dari negara lain. Oleh para bandar narkoba jaringan internasional, Aceh dijadikan pintu masuk narkoba dari luar negeri.
Selain dikonsumsi di Aceh, barang haram itu juga didistribusikan ke Sumatera Utara, Pulau Jawa dan Bali.
Akibat meluasnya peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi saat ini jumlah warga Aceh yang terjerat mengkonsumsi narkoba mencapai 38.493 orang. Sebanyak 5.418 orang terjerat hukum, 3.746 orang di antaranya sebagai pengedar, 1.672 orang pengguna.
Umumnya sabu-sabu yang masuk ke Aceh kata Brigjen Faisal berasal dari Malaysia dan Thailand. Data yang diperoleh menyebutkan, barang haram itu dibeli di negara produser antara Rp 300 juta hingga Rp 600 juta per kilogram. Sampai di Aceh dijual dengan harga Rp 1,5 miliar hingga Rp 2 miliar per kilogram. Tim