Bareskrim Polri Berhasil Menyita Narkoba Jenis Sabu Total 270 Kg
Barang bukti Narkoba jenis Sabu yang berhasil disita Bareskrim dan Bea Cukai (rep)
Jakarta, Pro Legal – Dalam kurun waktu sekitar 1 bulan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai berhasil menyita total 270,283 kilogram sabu dari hasil penangkapan peredaran narkotika ilegal.
Menurut Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, hal itu dilakukan usai penyidik mengungkap empat kasus peredaran narkoba dalam periode September-Oktober 2022 di wilayah Riau dan Aceh. "Pengungkapan yang kita sampaikan ini adalah pengungkapan periode September-Oktober dimana jajaran Dittipidnarkoba telah mengungkap empat TKP," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/10).
Ramadhan mengatakan, dalam empat pengungkapan itu penyidik berhasil menangkap sebanyak 9 tersangka, namun 1 di antaranya meninggal dunia. Sembilan terangka itu berinisial S, MI (meninggal dunia), S alias I, S, F, TZ, MR, M, dan H.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar mengaku pihaknya berhasil menghentikan penyelundupan ratusan kilogram narkotika tersebut sebelum diedarkan ke masyarakat.
"Ini belum diedarkan sudah kita tangkap di laut dan ada yang sempat beredar di darat tapi belum sempat tersebar di konsumen," ujarnya.
Krisno juga menjelaskan pengungkapan peredaran narkoba pertama kali dilakukan pihaknya pada 2 September 2022. Ia mengatakan saat itu polisi berhasil menangkap tersangka S dengan barang bukti 21,283 kg narkotika jenis sabu.
Barang bukti itu sempat disembunyikan di salah satu rumah di Pekan Baru, Riau. Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, barang haram itu diangkut dari Malaysia untuk dibawa ke Jakarta melalui Pekanbaru.
Kasus kedua, tanggal 26 September 2022, polisi menemukan 20 kg sabu yang diselundupkan lewat sebuah kapal dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Riau.
Tersangka kasus ini adalah seorang anak buah kapal (ABK) inisial S dan kapten kapal inisial MI yang kini telah meninggal dunia karena meloncat ke Muara Buaya saat diamankan petugas polisi. "Kapten kapal dan salah satu ABK-nya rupanya dititipin narkotika jenis sabu 20 kg, yang disembunyikan di mesin kapal," ujar Krisno.
Kasus ketiga merupakan penangkapan seorang tersangka inisial F selaku penjemput narkotika jalur darat di Aceh. Dia ditangkap dalam sebuah mobil bersama barang bukti 179 kg sabu. Dari hasil pendalaman, juga ditetapkan sejumlah buron atau pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dan yang terakhir, pada 8 Oktober 2022 sekitar pukul 23.30 WIB, polisi menangkap 1 kapal yang di dalamnya terdapat 3 tersangka yakni TZ, MR dan M.
Saat ditangkap, seorang tersangka berinisial TZ melompat ke laut, namun berhasil diselamatkan dan kini telah diamankan. "Dan ketika dilakukan pemeriksaan disita atau ditemukan 50 kg," ucap dia.
Atas perbuatan terlarang itu, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.(Tim)