Hakim Vonis Bebas Aipda Suhendri Bebas Dalam Kasus Penggelapan Sabu Sitaan
Suasana persidangan kasus Aipda Suhendri di PN Medan (rep)
Medan, Pro Legal- Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas (Vrijs Praak) terhadap terdakwa Aipda Suhendri. Personel Polsek Medan Area itu dinyatakan tidak terbukti menggelapkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi sitaan.”Menyatakan terdakwa Suhendri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua tersebut," ujar majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi, Kamis (5/10).
Majelis hakim, dalam amar putusannya telah memberikan Suhendri vonis bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan semula.
"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan seketika itu juga dari dalam tahanan, membebankan biaya perkara kepada negara," tambah majelis hakim.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan akan mengajukan kasasi. Sebab jaksa sebelumnya menuntut terdakwa Suhendri dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara.
Seperti diketahui, dalam tuntutan jaksa, terdakwa Suhendri terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Alternatif Kesatu. Kasus ini bermula pada Selasa 10 Mei 2022 sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu anggota Polsek Medan Area yakni Philip Antonius Purba, Panca Winoto, Zul Efendi, Hasan Saleh S dan Panca Winoto menangkap Petrus Persaoran Sinaga (berkas perkara terpisah) di kamar kos di Jalan Berdikari, Kelurahan Sei Putih Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Saat itu ditemukan satu plastik klip berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,15 gram; satu plastik klip sabu-sabu seberat 0,20 gram; dua plastik berisikan pil ekstasi berisikan 71,5 butir warna hijau; dua plastik klip berisi pil ekstasi sebanyak 17 butir warna biru; satu plastik klip berisi 10 butir warna biru dari meja kecil di samping tempat tidur kamar kost milik Petrus Persaoran.
Lalu Petrus Persaoran dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut. Kemudian terdakwa Suhendri tidak melakukan penyegelan terhadap barang bukti narkotika dan tidak melanjutkan berkas perkara narkotika tersebut karena terdakwa Suhendri mengalami masalah keluarga.
Terdakwa Suhendri menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut di laci mejanya di Kantor Polsek Medan Area. Pada Agustus 2022, Suhendri dimutasikan ke SPKT Polsek Medan Area dan tidak menjadi penyidik pembantu di Unit Reskrim Polsek Medan Area.
Pada September 2022 Terdakwa Suhendri membawa barang bukti narkotika tersebut ke rumah pribadinya di Jalan Sumber Amal Blok 5 FF Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor Kota Medan. Selanjutnya pada 10 November 2022, terdakwa Suhendri dibawa ke Propam Polrestabes Medan hingga akhirnya kasus itu bergulir di Pengadilan Negeri Medan.(Tim)