Kurir Sabu 27 Kg di Sumut Dituntut JPU Dengan Hukuman Mati
Terdakwa kurir sabu dengan barang bukti (rep)
Medan, Pro Legal - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menuntut terdakwa Lukman yang merupakan kurir narkotika jaringan internasional dengan pidana mati.
Dalam kasus itu terdakwa dianggap bersalah membawa sabu seberat 27 kg untuk diedarkan di Kota Medan. "Benar, terdakwa dituntut dengan hukuman mati pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan siang tadi," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi, Senin (21/8).
Menurut Rahmi, terdakwa Lukman dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Narkoba, terdakwa merupakan jaringan peredaran narkotika internasional Malaysia. Kemudian terdakwa sudah pernah menjalani hukuman di LP Lhokseumawe selama 10 bulan terkait perkara narkotika," jelasnya.
Terungkapnya kasus itu bermula saat terdakwa Lukman menerima tawaran dari seorang pria bernama Twily Agam untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
Kemudian pada 8 Mei 2023, ketika terdakwa berada di Bireun - Aceh Utara, Twily Agam menghubungi terdakwa untuk datang ke Binjai menjemput sabu dengan dijanjikan upah Rp100 juta.
Selanjutnya pada 10 Mei 2023 sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa menemui seorang pria yang tidak diketahui identitasnya di Binjai untuk mengambil sabu. Sesuai perjanjian, terdakwa pun masuk ke dalam mobil Innova yang telah disiapkan di Binjai.
Mobil yang membawa sabu itu dikemudikan terdakwa menuju arah Medan. Namun ketika sampai di Jalan Soekarno-Hatta Km 19 Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai, mobil tersebut dihentikan petugas Polda Sumut.
Petugas langsung menangkap terdakwa. Dari dalam mobil Innova BL 1137 ZH yang dikendarai terdakwa, petugas menemukan 2 buah karung narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik hijau bertuliskan Yushan.
Petugas membawa terdakwa berikut mobil berisi sabu ke rumah terdakwa di Jalan Perjuangan Komplek Elite 1 Nomor B16 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan untuk menunggui orang yang akan datang menjemput narkotika tersebut.
Akan tetapi orang yang akan menjemput sabu tersebut tak kunjung datang. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa 27 bungkus narkotika dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut. Atas tuntutan itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyampaikan pleidoi pada persidangan pekan depan.(Tim)