a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Polisi Ungkap Penyelundupan Ribuan Pil Yaba Narkotika Baru Asal Thailand

Polisi Ungkap Penyelundupan  Ribuan Pil Yaba Narkotika Baru Asal Thailand
ilustrasi, Polisi berhasil gagalkan peredaran Pil Yaba (rep)
Jakarta, Pro Legal- Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika baru jenis Yaba yang berasal dari Thailand.

Menurut Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jendral Polisi Albertus Rachmad Wibowo, narkoba berbentuk pil itu merupakan jenis narkoba golongan satu.

Narkoba jenis baruyang berasal dari Negeri Gajah Putih itu dikenal sangat berbahaya bila digunakan pada tubuh manusia dibandingkan jenis sabu-sabu. "Bisa membuat orang merasakan euforia berlebihan, rasa senang berlebihan yang menyerang sentral syarat pusat hingga dampak beratnya bisa meninggal dunia," ujar Albertus, di Palembang, Rabu (30/11).

Keberhasilan polisi mengungkap kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang warga bernama Indra Lesmana (40), warga Jakabaring Kota Palembang, Sumatera Selatan. Dari tangannya ditemukan ribuan butir pil narkoba jenis Yaba.

Tersangka Indra ditangkap dalam operasi penyergapan oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Senin (28/11) siang. "Tersangka IL ditangkap tangan di rumahnya Jalan Silaberanti, Jakabaring, Palembang dari hasil pengembangan perkara sebelumnya," ujarnya.

Albertus mengungkapkan, dalam operasi penyergapan itu polisi mendapatkan barang bukti sebanyak 6.853 butir narkoba jenis Yaba berlogo WY warna merah. Barang bukti tersebut ditemukan terbungkus dalam plastik hitam yang disimpan tersangka dalam tanah disamping rumahnya.

Sementara berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, barang berbahaya itu diperoleh tersangka dari pemasok di luar Sumsel, untuk di jual kembali ke Palembang dan sekitarnya yang saat ini masih dalam pengembangan aparat kepolisian

Adapun narkoba itu per butirnya di beli tersangka seharga Rp650 ribu lalu dijual kembali dengan harga antara Rp800 ribu hingga Rp1 juta per-butir. "Dari pengungkapan ini kita berhasil menyelamatkan 42.329 jiwa," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.(Tim)


Supremasi Hukum Narkotika Polisi Ungkap Penyelundupan  Ribuan Pil Yaba Narkotika Baru Asal Thailand
Iklan Utama 5