Terdakwa Linda Mengaku Pernah Tidur Bareng Dengan Teddy Minahasa di Kapal
Terdakwa kasus peredaran Narkoba, Linda Pujiastuti di persidangan (rep)
Jakarta, Pro Legal – Dalam persidangan kasus Teddy Minahasa muncul pengakuan yang mengejutkan jika mantan Kapolda Sumbar itu memiliki istri lagi. Hal itu setelah perempuan yang menjadi terdakwa kasus peredaran narkoba melibatkan Irjen Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti alias Anita mengungkapkan jika dia memiliki hubungan special dengan Teddy.
Linda mengaku sebagai istri siri dari mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut. Linda juga mengklaim kerap tidur bersama Teddy di kapal saat misi penangkapan peredaran narkoba di Laut Cina Selatan.
Pengakuan Linda itu disampaikan saat duduk sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3). "Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa biar pun beliau tidak mengakuinya," ujar Linda.
Bahkan Linda mengatakan kerap tidur bersama dengan Teddy di sebuah kapal saat keduanya terlibat dalam misi penangkapan peredaran narkoba di Laut Cina Selatan.
Dia mengatakan misi yang dipimpin langsung oleh Teddy itu gagal. Atas hal tersebut, Linda kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada jenderal bintang dua itu.
Linda merasa saat itu hubungan dia dengan Teddy baik-baik saja, tak ada pertengkaran antara keduanya. "Kami tiap hari di kapal tidur bersama dan saya sempat meminta maaf. Beliau jawabnya 'tidak apa-apa, lain kali kalau ada proyek lagi kita kerjakan, cari yang gampang saja'," ujar Linda mencoba menirukan ucapan Teddy itu di hadapan hakim PN Jakbar.
Mendengar pernyataan itu, Teddy pun membantah dan menyebut bahwa pengakuan Linda adalah bohong. "Saya bantah semua itu bohong yang mulia," ujar Teddy.
Teddy menyatakan tetap pada keterangannya yang menyebut tak memiliki hubungan spesial dengan Linda.
Teddy mengaku heran dengan perbuatan Linda yang menyeret dirinya ke dalam kasus tersebut jika memang benar mereka terikat dalam pernikahan siri. "Kalau saudari Linda mengaku istri saya, ini pertanyaannya bisa panjang, simpelnya adalah 'Kok suaminya diseret dalam kasus ini?'... ," kata Teddy.
Seperti diketahui dalam kasus Teddy Minahasa sebelumnya didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak lima kilogram (kg).
Kasus ini melibatkan banyak pihak, seperti AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Kasus ini bermula ketika pada 14 Mei 2022, Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg.
Saat itu, Dody menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.
Teddy memerintahkan Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu barang bukti itu sebanyak 10 kg.(Tim)