a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

13 Korporasi Tersangka Kasus Jiwasraya Hadapi Sidang Dakwaan

13 Korporasi Tersangka Kasus Jiwasraya Hadapi Sidang Dakwaan
Jakarta, Pro Legal News - Terkait kasus korupsi Jiwasraya, 13 tersangka korporasi akan diadili hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta. 13 tersangka korporasi ini akan mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakpus, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (31/5/2021). Dilihat sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang rencananya dimulai pukul 09.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja.

Adapun ke-13 korporasi yang akan diadili adalah:
1. PT Millenium Capital Management
2. PT Treasure Fund Investama
3. PT Pool Advista Aset Manajemen
4. PT GAP Capital (dahulu PT Guna Abadi Perkasa)
5. PT Maybank Asset Management
6. PT Pinnacle Persada Investama
7. PT Sinarmas Asset Management
8. PT Corfina Capital
9. PT Jasa Capital Asset Management
10. PT Prospera Asset Management
11. PT MNC Asset Management
12. PT OSO Management Investasi
13. PT PAN Arcadia Capital (dahulu PT Dhanawibawa Manajemen Investasi)

13 tersangka korporasi itu diduga melakukan kongkalikong dengan terdakwa yang berasal dari swasta, Joko Hartono Tirto dan Heru Hidayat. Mereka sepakat membentuk produk reksa dana khusus agar Joko dan Heru dapat mengendalikan keuangan Jiwasraya.

Persetujuan koorporasi itu juga diketahui oleh pejabatJiwasraya saat itu yaitu Hendrisman Rahim selaku mantan Dirut Jiwasraya, Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dan Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJSSyahmirwan.

Tindakan 13 korporasi itu diyakini bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.010/2021 tertanggal 3 April 2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 4 Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Nomor 280.a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Sementara Kejagung telah mengungkapkan total kerugian akibat perbuatan 13 tersangka korporasi ini mencapai Rp 12,157 triliun. Data itu merupakan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ke-13 tersangka korporasi Jiwasraya itu dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1)junctoPasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana KorupsijunctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3junctoPasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana KorupsijunctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang subsider Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010.(Tim)
Tipikor 13 Korporasi Tersangka Kasus Jiwasraya Hadapi Sidang Dakwaan
Iklan Utama 5