24 Aset Senilai Rp 882 Miliar Berhasil disita KPK Dalam Kasus Korupsi LPEI
Para tersangka kasus korupsi LPEI (rep)
Jakarta, Pro Legal- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sebanyak 24 aset terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Nilainya mencapai Rp882 miliar. "KPK telah melakukan penyitaan aset atas nama perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka, sebanyak 22 aset di Jabodetabek serta 2 aset di Surabaya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (24/3).
"Terhadap ke-24 aset tersebut telah dilakukan penilaian berdasarkan ZNT senilai Rp 882.546.180.000," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan total lima orang tersangka terkait dengan pemberian fasilitas kredit oleh LPEI ke PT Petro Energy (PE). Mereka ialah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.
Selain itu, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho; Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin; dan Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta. Tersangka dari LPEI belum ditahan, sedangkan dari PT PE sudah.
Menurut KPK, terkait pemberian kredit oleh LPEI kepada PT PE, itu negara mengalami kerugian sejumlah US$ 18.070.000 (Outstanding pokok KMKE 1 PT PE) dan Rp 549.144.535.027 (Outstanding pokok KMKE 2 PT PE).
KPK menduga telah terjadi benturan kepentingan atau Conflict of Interest (CoI) antara Direktur LPEI dengan Debitur PT PE dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.
Sementara Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. Direktur LPEI disebut memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan. Adapun PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
PT PE melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangan (LK), dan menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit.
Sementara itu, lembaga antirasuah juga sedang menyelidiki pemberian fasilitas kredit kepada 10 debitur lainnya. Dari sana disebutkan ada potensi kerugian negara hingga mencapai Rp 11,7 triliun.(Tim)