Jakarta, Prolegalnews – Hari ini Kejagung memeriksa Pungki Primarini, yang merupakan adik dari Jaksa Pinangki, Kejagung terus mendalami kasus dari dugaan korupsi pemufakatan jahat berupa gratifikasi atau suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
“Para tim jaksa penyidik direktorat penyidikan, jaksa agung muda tindak pidana khusus kejaksaan agung RI, kini kembali memeriksa dua orang saksi baru dan satu saksi yang sudah pernah diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dengan tersangka JST dan AIJ,” ujar Hari Setiyono (Kapuspenkum Kejagung).(4/9/2020).
Penyidik juga kembali memeriksa saksi yang bernama Rahmat, sebelumnya pernah diperiksa perihal fhoto bersama pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Jaksa Pinangki yang tengah viral di sosial media.
Sebelumnya, Andi Irfan Jaya yang menjadi tersangka dalam pusaran suap Djoko Tjandra ke Pinangki Sirna Malasari, juga dijerat dugaan pasal suap kepada hakim. “Saksi kembali diperiksa oleh Direktur Penyidik pada Direktorat Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung ialah saudara Rahmat,” ujar Hari.
Dirinya telah dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 Jo ayat 1 huruf b atau Pasal 6 ayat 2 Jo huruf a Jo Pasal 15 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.Tim