Bambang DH, saat usai diperiksa Penyidik Tipikor Polda Jatim
Surabaya, Pro Legal News – Profesionalisme aparat penegak hukum di Surabaya kembali dipertanyakan. Pasalnya, hingga saat ini kasus dugaan korupsi dana jasa pungut atau japung dari Pemerintah Kota Surabaya ke DPRD Surabaya pada tahun 2010, belum juga kelar. Padahal, mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH telah ditetapkan sebagai se¬bagai tersangka sejak 2012. Kasus yang diusut Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur itu menemukan kerugian negara Rp 720 juta.
Bahkan karena kasus tersebut, mantan Ketua DPRD Surabaya, Musyafak Rouf; mantan Asisten II Pemkot Surabaya, Muklas Udin; mantan Sekretaris Kota, Sukamto Hadi; hingga mantan Bagian Keuangan Pemkot Surabaya, Purwito, telah menghuni hotel prodeo.
Tetapi anehnya, berkas perkara Bambang DH justru bolak-balik antara Polda-Kejaksaan Tinggi Jatim. “Berkas Bambang DH P19 ke sepuluh kali,” ujar Richard Marpaung, Kepala Penerangan Hukum Kejati Jatim.
Menurut Richard, Kejaksaan mengembalikan berkas ke polisi lantaran diang¬gap belum lengkap. Terakhir dikembalikan pada 26 Januari 2018. Hingga kini, polisi be¬lum melimpahkan lagi berkas perkara Bambang DH.
Sementara Kepala Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Mangera Barung mengatakan, penyidik masih melengkapi berkas perkara Bambang DH. Mengikuti petunjuk kejaksaan. “Pokoknya saat ini kami masih meneliti dan melengkapi permintaan penuntut umum,” ujarnya.
Seperti diketahui, pada 2012 lalu Polda Jatim membuka penyidikan terhadap Bambang DH berdasarkan pengembangan fakta persidangan empat pejabat yang telah jadi terdakwa. Dalam kasus tersebut, Polisi menemukan keterlibatan Bambang pada pencairan dana japung yang dianggap tak sesuai prosedur. Politisi PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka. Bambang DH telah menyandang status itu lebih 6 tahun.
Menyikapi lambanya perkembangan kasus itu, praktisi hukum Wiwied Tuhu Prasetyo mengatakan, status tersangka tidak ada masa kedaluwarsanya. Bisa saja seseorang menyandangnya seumur hidup. Jika berkas perkara tak kunjung disidangkan.
Wiwied menambahkan, ada dua langkah yang bisa ditempuh orang yang sudah lama menyandang status tersangka. Pertama, melakukan perlawanan hukum dengan cara mengajukan gugatan praperadilan. Jika di sidang praperadilan hakim meyakini langkah yang ditempuh penyidik salah, hakimdapat meng¬gugurkan kasus tersebut. “Secara otomatis, status tersangka juga akan gugur,” jelasnya.
Langkah kedua, jika dalam kasus tersebut penyidik merasa tidak memiliki cukup bukti, harus berani mengambil kepu¬tusan menghentikan penyidi¬kan. Dengan menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).”Penetapan status tersangka itu kan karena dua alat bukti permulaan yang cukup. Kalau memang tidak cukup bukti yang dihentikan saja,” ujarnya. djoko