a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Azmi Syahputra : Perpres Pengambil Alihan Perkara Dari Kejagung dan Mabes Polri ke KPK, Berpihak Kemana ?

Azmi Syahputra : Perpres Pengambil Alihan Perkara Dari Kejagung dan Mabes Polri ke KPK, Berpihak Kemana ?
Jakarta, Prolegalnews - Wacana Menkopolhukam Prof Mahfud MD beberapa saat lalu yang akan mengemas Peraturan Presiden berkait pelaksanaan supervisi atas pengambil alihan kasus Jaksa Pinangki  dan pusaran Djoko Tjandra dari Kejaksaan atau Polri pada KPK  akan diketahui berpihak kemana? pertanyaan itu dilontarkan oleh pakar hukum pidana, Dr Azmi Syahputra SH,MH, Senin (7/9).

Padahal  menurut Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) ini Perpres  itu dirasa kurang efektif karena aturannya sudah jelas cendrung hanya mengulur waktu diantara pertarungan kekuasaan dan kewenangan. Sebab supervisi  termasuk pengambil alih atas penanganan perkara tersebut telah jelas nyata diatur sebagaimana Pasal 6 huruf D dan Pasal 10 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019, dimana dalam ketentuan telah diatur adanya syarat dan ketentuan yang terpenuhi maka otomatis KPK bisa langsung ambil alih penyidikan dan atau penuntutan  jadi gak perlu Perpres lagi.

“Ini sudah clear, kalau sesuatu yang sudah jelas perintah dan kehendak undang - undangnya terus mau diatur atur lagi patut diduga  ada sesuatu, ada agenda tertentu, apakah rebut kewenangan atau rebut kekuasaan, makanya ini perlu jadi atensi dan harus diluruskan secara terbuka,” ujarnya melalui surel ke Prolegalnews.

Azmi menjelaskan, “Pada umumnya karena diketahui sebelum pada pengambilan putusan  itu ada tahapan yang  terdiri dari motif, kedua maksud yang terarah pada  tujuan, ketiga memikirkan cara melaksanakan maksud. Meskipun demikian kalaupun Perpres ini akan muncul semestinya harus membuat pelaksanaannya lebih konkrit dan tidak membuat prosedur yang lama, ini jadi ukuran keberpihakan pemerintah untuk memberantas abuse of power atau menghukum penyelenggara negata yang menjual integritasnya, termasuk diketahui daru Perpres ini berkait  efektifitasnya sejauh mana keberlakuan dan kemanfaatnya, ada terobosan terobosan baru, apakah sesuai dengan harapan masyarakat dan bisa berhasil guna kah  dirasakan menjadi sebuah kenyataan payung hukum bagi masyarakat,” jelasnya.Tim
Tipikor Azmi Syahputra : Perpres Pengambil Alihan Perkara Dari Kejagung dan Mabes Polri ke KPK, Berpihak Kemana ?
Iklan Utama 5