Bupati Sidoarjo dan Kepala Dinas DPMPTSP Terjaring OTT KPK
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Surabaya, Pro Legal News - Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditangkap penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 7 Januari 2020 malam. Bersama dua tersangka lain, Rabu (8/1) dia langsung dibawa ke Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan Saiful Ilah mencapai Rp60.465.050.509. Harta kekayaan tersebut dilaporkan Saiful Ilah pada 31 Desember 2018.
Saiful Ilah memiliki 25 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Sidoarjo, Sukabumi, Kota Batu, dan Pasuruan. Total aset harta dan bangunan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini senilai Rp32.832.540.100.
Saiful Ilah juga diketahui memiliki alat transportasi berupa delapan mobil dengan jenis Kijang Minibus Tahun 2000, Honda Accord Sedan Tahun 1987, Toyota Kijang Minibus Tahun 1996, Toyota Corolla Sedan Tahun 1996, Mercedes Benz Tahun 1997, Jaguar Sedan Tahun 2000, Nissan Terrano Jeep Tahun 2001, Mercedes Benz Tahun 1989 dan satu sepeda motor Suzuki Intruder Tahun 2001. Total kendaraan Saiful senilai Rp570 juta.
Sedang harta bergerak yang dimiliki Saiful Ilah sebesar Rp1.444.500.000 (Rp1,4 miliar) serta surat berharga senilai Rp63,5 juta. Dia juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp25.554.510.409 (Rp25,5 miliar). Jika ditotal, harta kekayaan Saiful Illah mencapai Rp60 miliar.
Selain Saiful Ilah, dalam OTT tersebut turut diamankan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo, Arie Suryono, dua ajudan bupati, seorang kontraktor sebuah proyek yang melibatkan Pemkab Sidoarjo dan dua orang wanita yang belum diketahui identitas pastinya.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan ada belasan orang juga sedang dimintai keterangannya di Mapolda Jatim terkait dengan OTT Bupati Sidoarjo tersebut.
KPK menangkap Saiful dan beberapa pihak lainnya di Sidoarjo terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
Kegiatan tangkap tangan kali ini merupakan yang pertama kali pasca pelantikan pimpinan KPK jilid V dan Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2019.
Selain itu, tangkap tangan ini juga yang pertama setelah diberlakukannya UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi per 17 Oktober 2019.
KPK sendiri mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Saiful Ilah serta pihak-pihak yang terjaring OTT di Sidoarjo. KPK berencana menggelar konferensi pers terkait status hukum Saiful Ilah serta kronologi OTT di Sidoarjo. Tim