Bupati Solok Selatan Diperiksa KPK Tersangka Pembangunan Masjid
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta, Pro Legal News - Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria diperiksa penyidik KPK kasus dugaan suap pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan. Status Musni sebagai tersangka.
Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (21/6). "Beliau diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Febri.
Muzni ditetapkan KPK sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap Rp 460 juta untuk proyek pembangunan jembatan Ambayan.
Dalam proses pengusutan penyidik KPK juga mendugaan aliran suap Rp 315 juta terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan yang diberikan Yamin ke bawahan Muzni.
Suap itu diduga diberikan atas permintaan Muzni kepada Yamin. Muzni sendiri diduga memerintahkan bawahannya agar memenangkan perusahaan yang digunakan Yamin selaku kontraktor.
Muzni dijerat pasal 12 a atau b atau pasal 11 atau pasal 12B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Yamin disangka melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tim