Direktur Krakatau Steel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan KPK
Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro mengenakan rompi tahanan KPK
Jakarta, Pro Legal News - Setelah KPK menangkap OTT Direktur Krakatau Stell dan pemberi pihak swasta dan melakukan pemeriksaan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, menetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro (WNU) sebagai tersangka. Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari dua pihak swasta yakni Kenneth Sutardja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET).
“Setelah gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tahun 2019,” terang Saut di jumpa pers dikantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3).
Selain Kuncoro, KPK juga menetapkan Kenneth, Kurniawan serta Alexander Muskitta sebagai tersangka. Penetapan 4 tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Jumat (22/3/2019) kemarin.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka WNU Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) dan AMU swasta, diduga sebagai penerima. KSU dan KET pihak swasta, diduga sebagai pemberi,” ujar Saut.
Pihak penerima Kuncoro dan Alexander dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Kenneth dan Kurniawan sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tim