Dirugikan, Pembeli Sepeda Motor Honda dan Yamaha Baru
Pihak Samsat dan Ditlantas Polda Metro Jaya Belum Bisa Bersuara
Table Data Badan Pusat Statistik DKI Jakarta
Jakarta, Pro Legal News - Setiap pembeli satu unit sepeda motor baru di wilayah DKI dan Tangerang dirugikan sekitar Rp 396 ribu – 3,1 juta. Perusahaan sepeda motor Yamaha dan Honda pernah dinyatakan meraup untung secara tidak wajar melalui cara kartelisasi. Hal itu dinyatakan dalam putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) tahun 2016. Tapi nyatanya, praktik yang merugikan konsumen itu masih juga berlangsung.
Penjualan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat sampai kini masih menggunakan sistem harga on the road. Hampir semua dealer sepeda motor membebankan bea balik nama kendaraan baru (BBN I), serta biaya pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun pembuatan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang sebetulnya memberatkan pembeli sepeda motor baru.
Menurut penelusuran Pro Legal, beban biaya BBN I (termasuk STNK & BPKB) sepeda motor Honda berkisar Rp 1,82 juta – Rp 2,4 juta (14-18 persen dari harga produk) buat wilayah DKI Jakarta dan Tangerang. Sedang biaya BBN I sepeda motor Yamaha berkisar Rp 2,75 juta – 3,1 juta (23-26 persen dari harga produk).
Menurut ketentuan, biaya yang harus ditanggung pembeli kendaraan baru adalah Biaya Balik Nama Kendaraan Baru (BBN-KB), pajak Kendaraan Bermorot (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK dan biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB).
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa biaya Pajak Kendaraan Bermotor dan biaya-biaya adminsitrasi lainnya tidak lebih dari 14 persen dari harga pokok kendaraan bermotor. Karenanya terdapat selisih cukup besar (sekitar 3-12 persen dari harga pokok sepeda motor). Yakni Rp 396 ribu -1,7 juta per sepeda motor.
Penjualan sepeda motor di wilayah DKI Jakarta per tahun sekitar mencapai 500 ribu unit (sepeda motor baru). Dengan asumsi penjualan sepeda motor 500 ribu unit per tahun, diperkirakan setiap tahunnya pembeli sepeda motor baru di DKI Jakarta dan Tangerang dirugikan sekitar Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus miliar pertahun) Tidak diketahui pasti, pihak mana yang diuntungkan dalam situasi tersebut.
Selain proses administrasi dalam pengurusan surat-surat kendaraan bermotor baru, redaksi juga mendapat info mengenai adanya permainan dalam pengurusan perubahan surat-surat kendaraan lama atau bekas. Bea Balik Nama motor bekas (BBN II) atau tukar nama pemilik sepeda motor maupun mobil, dipungut biaya paling rendah Rp 70 ribu. Sedang biaya pencabutan berkas dalam mutasi sepeda motor antar samsat di provinsi yang sama besarnya Rp 400 ribu, dan biaya pencabutan berkas dalam mutasi mobil antar samsat nilainya Rp 500 ribu.
Sedang biaya cabut berkas secara kilat dalam mutasi sepeda motor keluar daerah nilainya Rp 800 ribu, sedang biaya cabut berkas secara kilat dalam mutasi mobil keluar daerah besarnya Rp 900 ribu. Selain itu masih ada juga biaya mutasi berkas kendaraan bermotor masuk dari luar daerah sebesar Rp 70 ribu dan biaya cek fisik sebesar Rp 30 ribu.
Redaksi Pro Legal sejak pertengahan Maret 2023 sudah berkirim surat kepada Kasi STNK Subditregident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Akasa Rambing, S.H., S.I.K., M.H., guna mendapatkan klarifikasi masalah itu. Namun sampai kini masih belum mendapat tanggapan. Tim