Dirut PTPN III Menyerahkan Diri ke KPK Kasus Distribusi Gula
Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait suap distribusi gula di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Jakarta, Pro Legal News - Sempat dicari penyidik KPK akhirnya Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan menyerahkan diri ke KPK pada Rabu (4/9) dini hari. Dolly sebagai tersangka kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III.
Pada Selasa (3/9) Tim Satgas KPK menggelar OTT di Jakarta terhadap direksi BUMN tersebut. "Yang bersangkutan menyerahkan diri dini hari tadi," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (4/9).
Tim penyidik KPK telah menahan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana tersangka kasus dugaan suap distribusi gula. Febri mengatakan Kertha ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Sejauh ini.belum ada informasi soal pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi yang telah menyandang status tersangka. Dia diketahui sebagai pemberi suap yang bakal menghantar Dolly ke dalam penjara.
KPK menetapkan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana dan pengusaha gula pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi sebagai tersangka. Ketiganya sebagai tersangka penerima dan pemberi suap terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019.
KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. Sebelumnya KPK telah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Selasa (3/9) terkait kasus suap gula.
KPK menduga, Dolly melalui Kadek Kertha Laksana menerima suap sebesar 345.000 dolar Singapura dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III.
Pieko adalah pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula. Kasus ini bermula pada 2019 perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema kontrak jangka panjang dengan PTPN III (Persero).
Pihak swasta dalam kontrak itu mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berjalan. Di PTPN III terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula, dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).
Tersangka Dolly pada sebuah pertemuan meminta uang pada Pieko terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB. Dolly memerintah Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko guna menindaklanjuti permintaan uang tersebut.
Akhirnya Pieko memerintahkan orang kepercayaannya bernama Ramlin untuk mengambil uang di money changer dan menyerahkannya kepada Corry Luca, pegawai PT KPBN anak usaha PTPN III di Kantor PTPN, Jakarta pada Senin (2/9).
Setelah uang diterima, Corry mengantarkan uang sebesar 345.000 solar Singapura kepada ke Kadek Kertha Laksana di Kantor KPBN.
Dalam kasus ini Dolly dan Kadek disangkakan menerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedanga Pieko sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Tim