Jakarta, Pro Legal News – Lima buronan kasus tindak pidana korupsi hingga kini belum berhasil ditemukan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Indonesia Corruption Watch (ICW) meragukan kelima buronan itu bisa ditangkap KPK.
Alasan ICW, selama ini tidak terlihat adanya komitmen serius dari pimpinan KPK terhadap sektor penindakan. “Buktinya Harun Masiku yang sudah jelas-jelas berada di Indonesia saja tidak mampu diringkus oleh KPK,” ucap Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (7/5).
Catatan ICW, sejak Firli Bahuri dilantik menjadi Ketua KPK pada 20 Desember 2019 ada lima tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kelima orang itu, mantan caleg PDIP Harun Masiku, mantan Sekretaris Mahkamag Agung (MA) Nurhadi. Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dan pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan.
Menurut ICW, perlahan tetapi pasti masyarakat semakin diperlihatkan bahwa KPK benar-benar menjadi lembaga yang tidak lagi disegani di bawah kepemimpinan Firli Bahuri. “KPK di era Firli Bahuri tidak lagi menjadi Komisi Pemberantasan Korupsi, akan tetapi berubah menjadi ‘Komisi Pembebasan Koruptor’,” ujar Kurnia.
Penilaian ini terbukti dari maraknya tersangka yang melarikan diri dari jerat hukum sebagaimana lima orang yang dimasukkan dalam status DPO tersebut. “KPK benar-benar senyap, minim penindakan, surplus buronan,” ujarnya.
ICW tidak lagi kaget melihat kondisi KPK sekarang karena sejak Firli Bahuri beserta empat pimpinan KPK lainnya dilantik, pihaknya sudah menurunkan ekspektasi kepada lembaga antirasuah itu.Tim