Jaksa Pinangki Ditahan Kejagung Dalam Kasus Djoko Tjandra
Jakarta, Pro Legal News - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang belakangan dikaitkan dengan kasus Djoko Tjandra. Pihak Kejagung juga melakukan penahanan terhadap Pinangki untuk 20 hari ke depan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Alasan penetapan Jaksa Pinangki sebagai tersangka karena penyidik telah menemukan sejumlah barang barang bukti dan alat bukti yang cukup. "Tadi malam penyidik melakukan penangkapan kepada tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Kapuspenkum Hari Setiyono, Rabu (12/8).
Penetapan Jaksa Pinangki sebagai tersangka diputuskan penyidik setelah dilakukan pemeriksaan secara meraton. Jaksa Pinangki diduga kuat terkait kasus Djoko Tjandra yang ditangkap Bareskrim Polri di Malaysia.
Penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa empat orang saksi terkait kasus yang menghantar Jaksa Pinangki ke dalam sel. "Penyidik telah menemukan barang bukti yang cukup terkait kasus ini," ujarnya.
Tersangka Pinangki diduga kuat melakukan tindak pidana korupasi. "Telah dirasa cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi oleh tersangka," tegas Hari.Tim