KPK Akan Panggil Sekjen PDIP Saksi OTT Komisioner KPU Kasus Suap PAW DPR
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kemungkinan akan dipanggil penyidik KPK terkait kasus dugaan suap
Jakarta, Pro Legal News- Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kemungkinan akan dipanggil penyidik KPK terkait kasus dugaan suap yang menyeret Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan. Hasto dan sejumlah pihak lainnya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Tidak saja Hasto, tetapi mungkin kepada pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan pengembangan perkara ini akan dipanggil," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat dikonfirmasi di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 9 Januari 2020 malam.
Menurutnya, keterangan para saksi, termasuk Hasto sangat dibutuhkan untuk mengusut keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR PDIP. Namun, rencana pemanggilan saksi-saksi, kata Lili, sesuai kebutuhan penyidikan nantinya.
"Soal memanggil pihak-pihak terkait yang disebut tadi oke, misalnya seperti Pak Hasto, ini juga kembali ke penyidikan," ujar Lili.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses PAW di DPR. Mereka adalah Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WSE); dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Ada juga calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku (HAR); serta pihak swasta, Saeful (SAE). Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak diduga penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful diduga merupakan pihak yang memberikan suap.Tim