a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

KPK Bentuk Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang

KPK Bentuk Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang
Jakarta, Pro Legal News - Untuk memaksimalkan asset recovery atau pengembalian kekayaan negara dari tindak pidana korupsi, KPK terus melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan membentuk satgas case building dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara, pembentukan Satgas dilakukan KPK agar penggunaan anggaran untuk memulihkan kerugian negara dapat lebih akuntabel. "Kami membentuk satgas case building dan TPPU. Tujuan utama penindakan korupsi dalam mengembalikan kerugian negara lebih terukur capaiannya," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Jakarta, Senin (20/4).

Di sisi lain, KPK juga sedang menyoroti terkait vonis rendah terhadap para koruptor. Menurut Ghufron, pihaknya saat ini sedang membuat pedoman penuntutan agar ada disparitas dalam menjatuhkan tuntutan.

KPK lanjutnya kini sedang menyusun pedoman penuntutan agar tidak terjadi disparitas tuntutan kepada para terdakwa yang diajukan KPK dalam berbagai kasus korupsi. "Dari awal kami memang konsen untuk membuat pedoman penuntutan tersebut," ujarnya.Tim
Tipikor KPK Bentuk Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang
Iklan Utama 5