a a a a a a a a a a a
KPK Buka Kembali Kasus Suap Dana Hibah KONI di Kemenpora | Tipikor | Prolegal News
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

KPK Buka Kembali Kasus Suap Dana Hibah KONI di Kemenpora

KPK Buka Kembali Kasus Suap Dana Hibah KONI di Kemenpora
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto saat keluar dari Gedung KPK
Jakarta, Pro Legal News - Kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora) kembali dibuka KPK. Penyelidikan ini pengembangan dari kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah kepada KONI melalui Kempora.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy, Deputi IV Kempora Mulyana, PPK Kempora Adhi Purnomo dan staf Kempora Eko Triyanto.

Penyidik KPK, Jumat (26/7) memeriksa Sesmenpora, Gatot S Dewa Broto, Jumat (26/7). KPK akan mengorek informasi dari Gatot guna mengungkap siapa saja terlibat di balik kasus itu.

Jubir KPK, Febri Diansyah membenarkan Gatot S Dewa Broto dimintai keterangan terkait pengembangan kasus suap Kempora. "Dalam pengembangan perkara di Kempora," kata Febri Diansyah.

Untuk diketahui, lima orang yang dijerat KPK dalam kasus suap dana hibah KONI kini tengan menjalani persidangan. Tiga orang dari Kempora yakni, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyayanto masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sedangkan dua orang dari KONI, yakni Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awuy telah divonis ‎bersalah karena menyuap pejabat Kempora. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan terhadap Ending Fuad Hamidy.

Sedang Johny E Awuy dihukum 1 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan..Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini adanya uang sekitar Rp. 11,5 miliar yang mengalir ke Menpora Imam Nahrawi.

Uang itu diserahkan Ending kepada Imam melalui Miftahul Ulum, Asisten Pribadi Imam dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto. Namun Imam dan stafnya membantah, Majelis Hakim menyatakan pemberian uang itu diakui oleh para terdakwa dan saksi lainnya. Tim
Tipikor KPK Buka Kembali Kasus Suap Dana Hibah KONI di Kemenpora
Iklan Utama 5