a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

KPK Didesak Usut Pihak yang Ikut Membantu Pelarian Nurhadi dan Menantunya

KPK Didesak Usut Pihak yang Ikut Membantu Pelarian Nurhadi dan Menantunya
Jakarta, Pro Legal News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak agar mengusut pihak-pihak yang membantu pelarian buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. KPK harus mengenakan Obstruction of Justice bagi pihak-pihak yang membantu pelarian Nurhadi.

Hal itu dikatakan peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menanggapi tertangkapnya Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. "KPK harus mengusut siapa saja ikut membantu di balik pelarian kedua buronan KPK itu," kata Kurnia melalui keterangan resminya, Selasa (2/6)

Nurhadi dan Rezky ditangkap di salah satu rumah di daerah Simprug, Kebayoran, Jakarta Selatan pada Senin (1/6) malam. Keduanya menjadi buronan selama hampir empat bulan.

Saat ini, tinggal satu buronan lagi yang belum tertangkap yakni, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto. Ketiganya telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 13 Februari 2020.

Pihak ICW menduga ada orang-orang yang membantu pelarian Nurhadi dan menantunya selama hampir empat bulan. ICW meminta agar lembaga antirasuah mengusut orang-orang yang membantu pelarian Nurhadi Cs tersebut.

"Tentu hal ini dapat digali lebih lanjut oleh KPK dengan menyoal kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang membantu pelarian atau persembunyian keduanya. Mustahil jika dikatakan pelarian ini tanpa adanya bantuan dari pihak lain," ujar Kurnia.

Pihak-pihak yang diduga ikut membantu pelarian Nurhadi Cs, kata Kurnia, bisa dijerat dengan pasal merintangi atau menghalang-halangi penyidikan. "Maka dari itu, KPK harus menjerat pihak-pihak tersebut dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang obstruction of justice," katanya.

Sekadar informasi, tim penyidik KPK mengamankan Nurhadi dan Rezky Herbiyono pada Senin, 1 Juni 2020, sekira pukul 21.30 WIB. Keduanya diamankan di sebuah rumah daerah Simprug, Kebayoran, Jakarta Selatan.

Saat ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono sedang diperiksa secara intensif oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Keduanya telah tiba di Gedung KPK, pada pagi tadi.

Selain itu, tim juga mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida, malam tadi. Tin Zuraida turut diamankan karena sempat mangkir alias tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Tim juga turut menggeledah rumah yang diduga jadi tempat persembunyian Nurhadi dan mengamankan sejumlah barang bukti.

KPK sendiri telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum tertangkap.Tim
Tipikor KPK Didesak Usut Pihak yang Ikut Membantu Pelarian Nurhadi dan Menantunya
Iklan Utama 5