a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

KPK Gelar Rekontruksi Kasus Dugaan Suap di Komplek DPR Kalibata

KPK Gelar Rekontruksi Kasus Dugaan Suap di Komplek DPR Kalibata
Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta, Pro Legal News - Penyidik KPK menggelar rekontruksi kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN-P 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Reka ulang ini digelar di Kompleks DPR-RI, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (22/7).

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam rekontruksi ini penyidik menghadirkan tersangka Natan Pasomba untuk memperagakan adegan terkait kasus yang menghantarnya ke dalam penjara.

Tersangka Natan adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum di Kabupaten Pegunungan Arfak. "Iya, penyidik mengelar rekontruksi  dengan tersangka NPS," ujar Febri.

Selain Natan, KPK juga menetapkan anggota DPR RI, Sukiman sebagai tersangka dalam kasus serupa. Sukiman diduga menerima uang suap dari Natan sebesar Rp 2,65 miliar dan 22 ribu dolar Amerika serikat, melalui beberapa perantara.

Uang itu berupa imbalan guna mengatur alokasi anggaran dana perimbangan daerah pada APBN-P 2017 dan APBN-P 2018. Untuk Kabupaten Arfak mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 sebesar 49,915 Miliar dan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp 79,9 Miliar.

Kasus yang menjerat Sukiman dan Natan merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Yaya Purnomo, Konsultan bernama Eka Kamaludin, dan kontraktor Ahmad Ghiast.

Keempatnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Amin Santono dan Eka Kamaludin dihukum 8 tahun pidana penjara, Yaya Purnomo 6,5 tahun pidana penjara dan Ahmad Ghiast dihukum 2 tahun pidana penjara. Tim
Tipikor KPK Gelar Rekontruksi Kasus Dugaan Suap di Komplek DPR Kalibata
Iklan Utama 5