a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

KPK Harus jaga Tatanan Hukum, Tak Patut Hasil OTT Diserahkan Ke Kejaksaan

KPK Harus jaga Tatanan Hukum, Tak Patut Hasil OTT Diserahkan Ke Kejaksaan
Tim OTT KPK men‎gamankan salah satu oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta
Jakarta, Pro Legal News - KPK harus tegas dan tanpa pengecualian, siapapun harus diperlakukan sama oleh KPK apalagi dalam proses penanganan perkara OTT. Hal itu diungkapkan oleh pakar hukum pidana Dr. Azmi Syahputra. SH.MH terkait adanya  OTT, Jumat, (29/6). Dan berdasarkan rumor yang berkembang ada dua Jaksa  pada Kejaksaan Tingggi DKI Jakarta diserahkan penanganannya pada Kejaksaan Agung.

Menurut Azmi, terkait OTT KPK ini semestinya perkara ini  layak dan patut  harus ditangani KPK sendiri. Jika dilimpahkan para jaksa yang di  OTT tersebut, penyidikan pidananya diserahkan kepada Kejaksaan jadi kurang tepat, dikhawatirkan muncul unsur subjektifas, confict of interest, dan bisa saja penyidik pada Kejaksaan malah terbeban karena memeriksa kolega dari korpnya sendiri.

Ketua Alpha ini menuturkan, “Logika sederhana saja seperti diketahui setiap kekuasaan bagaimanapun kecilnya cendrung dapat disalahgunakan oleh yang memegangnya oleh karena itu untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan perlu dilakukan usaha usaha pembatasan dan dilakukan dengan cara hukum salah satunya diaturlah dalam UU,” jelasnya.

“Karenanya memperhatikan posisi kasus ini disandingkan dengan UU, KPK harus komit untuk handle langsung tuntas case OTT nya  ini bukan dilimpahkan,” tambahnya.

Ini alasan hukum, bukan alasan kompromi atau atas nama koordinasi apapun, maka KPK harus jelaskan argument konkritnya ke publik jika tetap akan serahkan case  penyidikan OTT nya  jaksa tersebut pada Kejaksaan Agung."Ini penting berkait membangun sistem penegakan hukum, demi menjaga tatanan hukum dan taat asas hukum.Maka diketahui atas perintah dan kehendak UU maka KPK adalah lembaga yang paling tepat untuk menangani kasus korupsi penegak hukum. (Vide  pasal 11 huruf a Undang-undang KPK) disebutkan KPK memiliki kewenangan dalam menangani perkara yang melibatkan aparat penegak hokum,” jelasnya.

Lebih lanjut kedudukan KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Jadi tidak boleh ada lembaga atau pihak mana pun yang mengintervensi penegakan hukum yang sedang ditangani KPK.

Bila ada pihak pihak tertentu dalam penanganan perkara yang mencoba intervensi atau  bila  dianggap menghalang-halangi proses penegakan hukum (obstruction of justice) dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.”Jadi regulasinya sudah sangat jelas, ada mekanismenya dan  kepastian hukum disini,  agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan intervensi dari manapun, KPK harus laksanakan perintah UU ini. Lebih lanjut melalui moment ini saatnya kejaksaan semakin bersih bersih nyata yang tuntas, reformasi total dalam institusinya , jangan setengah hati, karena ini kejadian yang sudah berkali kali terulang terjadi,” jelasnya. Tim
Tipikor KPK Harus jaga Tatanan Hukum, Tak Patut Hasil OTT Diserahkan Ke Kejaksaan
Iklan Utama 5