KPK Lelang 14 Barang Rampasan Dari Koruptor Fuad Anin Imron
Terpidana mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin, saat menjalani pemeriksaan di KPK
Jakarta, Pro Legal News - Sebanyak 14 aset atau barang rampasan dari terpidana mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin dilelang KPK. Keempat belas aset yang dilelang itu terdiri dari tanah, rumah, apartemen, hingga sepeda motor dengan beragam harga limit.
Secara total, nilai limit 14 barang hasil rampasan mencapai puluhan miliaran rupiah.
"Totalnya Rp 63,28 miliar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (17/5).
Objek lelang termahal, sebidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 2.345 meter persegi di Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara dengan nilai limit Rp 33,63 miliar. Sedang paling rendah adalah satu unit motor Kawasaki warna hitam metalik dengan harga limit Rp 10,56 juta.
KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, melakukan lelang dengan metode penawaran lelang secara tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan aplikasi lelang via internet pada alamat website https://lelang.go.id.
Waktu penawaran lelang adalah sejak pengumuman lelang ini ditayangkan sampai dengan penutupan penawaran lelang pada Selasa, 28 Mei 2019, pukul 11.00 waktu server aplikasi lelang atau waktu Indonesia Barat. Tim