KPK Segera Beberkan Bukti Menag Lukman Terima Aliran Dana Dugaan Jual Beli Jabatan di Kemenag
Menag Lukman Hakim Saifuddin
Jakarta, Pro Legal News - Bukti kuat dimiliki KPK terkait dugaan adanya aliran dana mengalir ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemag). Lukman sendiri secara tegas membantah dugaan itu.
Sebaliknya KPK berjanji akan membeberkan aliran dana itu dalam proses persidangan nanti.
Dakwaan Jaksa KPK sudah disusun sedemikian rupa siapa saja pihak yang terkait dalam kasus itu. "Satu per satu akan dibuktikan dalam proses persidangan nanti," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (11/6).
Seperti isi dakwaan terhadap Kakanwil Kemag Jatim Haris Hasanuddin disebutkan, Lukman sebagai salah satu pihak yang turut kecipratan aliran dana jual beli jabatan di Kemag. Dia diduga menerima Rp 70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp 50 juta dan Rp 20 juta.
Tuduhan itu dibantah Lukman yang menyebut dirinya menerima aliran dana itu. Menag Lukman mengklaim dirinya maupun ajudan dan petugas protokol yang mendampinginya tidak pernah menerima Rp 50 juta yang disebut diberikan Haris di Hotel Mercure Surabaya pada 1 Maret 2019.
Lukman juga membantah menerima uang Rp 20 juta yang disebut dalam surat dakwaan diberikan Haris saat bertemu di Tebu Ireng, Jombang pada 9 Maret. Lukman hanya menyebut Haris memberikan uang Rp 10 juta kepada ajudannya dengan alasan tambahan honorarium.
Namun, uang tersebut baru diketahui Lukman setelah tiba di Jakarta. Pemberian uang tersebut pun telah dilaporkan dan dikembalikan Lukman kepada KPK.
Bantahan Lukman tidak membuat KPK sedikit pun bergeming. KPK meyakini telah mengantongi bukti dan informasi yang kuat adanya pemberian uang kepada orang nomor satu di Kemenag itu.
"Silakan saja membantah. Sidah boasa baik tersangka ataupun saksi membantah. Yang pasti KPK sudah punya informasi yang cukup kemudian JPU menuangkan ke dalam dakwaan," tegas Febri.
Untuk memperkuat bukti dugaan ini, KPK bakal menghadirkan Lukman dalam proses persidangan nanti. Bukan itu saja, KPK juga menghadirkan saksi dan bukti lain yang memperkuat aliran uang untuk Lukman.
Selain itu, KPK juga menduga Lukman menerima uang lainnya. Saat ini, KPK masih mendalami uang Rp 180 juta US$ 30.000 yang disita tim penyidik KPK saat menggeledah ruang kerja Lukman Hakim beberapa waktu lalu.
KPK meyakini uang ratusan juta tersebut terkait dengan jual beli jabatan. Untuk itu, Febri memastikan, KPK bakal membeberkan asal usul uang ratusan juta di laci ruang kerja Lukman dalam proses persidangan.
Diberitakan, Jaksa KPK mendakwa Kakanwil Kemag Jawa Timur, Haris Hasanuddin telah menyuap Romahurmuziy alias Romy selaku anggota DPR sekaligus Ketua Umum PPP, dan Lukman Hakim Saifuddin selaku Menag. Suap sebesar Rp 325 juta itu diberikan Haris kepada Romy dan Lukman agar lolos seleksi dan dilantik sebagai Kakanwil Kemag Jatim.
Jaksa menyatakan, Romy dan Lukman berperan mengintervensi proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemag Jawa Timur. Padahal, Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin. Tim