a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

KPK Selamatkan Keuangan Negara Rp 18,15 T Dari Sektor Kesehatan

KPK Selamatkan Keuangan  Negara Rp 18,15 T Dari Sektor Kesehatan<br>
Ketua KPK Agus Rahardjo
akarta, Pro Legal News - Potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 18,15 triliun dari sektor kesehatan selama empat tahun belakangan ini berhasil diselamatkan KPK. Penyelamatan uang negara tersebut dari kajian yang dilakukan KPK selama empat tahun itu.

'Sektor kesehatan, potensi kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan adalah Rp 18, 15 triliun," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).

Dari kajian yang dilakukan KPK selama empat tahun terakhir melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ditemukan sejumlah potensi terjadinya penyimpangan anggaran. Ini terjadi adanya kesengajaan memecah pelayanan medis, tagihan biaya tanpa pelayanan dan serta tindakan medis yang tidak diperlukan pasien.

Temuan ini menurut Ketua KPK Agus, pihaknya telah menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki sistem JKN. Beberapa di antaranya, KPK mendorong rumah sakit pemerintah dan swasta provider JKN seluruh Indonesia untuk menyampaikan Rencana Kebutuhan Obat.

Ini sangat penting agar klaim obat pada JKN transparan dan akuntabel. KPK mendorong penyelesaian tunggakan iuran wajib dalam program JKN dengan mengeluarkan surat kepada 19 pemerintah provinsi dan dua pemerintah kota untuk tempo pembayaran 2004-2017.

KPK telah menyelamatkan Rp 114 miliar. Dari piloting di tiga wilayah, KPK menemukan empat dari enam rumah sakit tidak sesuai penetapan kelasnya. Kajian ini berpotensi menyelamatkan uang negara sebesar Rp 33 miliar dalam setahun," ucap Agus.Tim
Tipikor KPK Selamatkan Keuangan  Negara Rp 18,15 T Dari Sektor Kesehatan<br>
Iklan Utama 5