a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

KPK Tahan Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil

KPK Tahan Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil
Jakarta, Prolegalnews - Perkembangan kasus Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil usai melakukan pemeriksaan hari ini.

Rizal Djalil merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Setelah diumumkan penahanannya oleh KPK, Rizal Djalil menyatakan siap buka-bukaan terkait kasus proyek air minum ini. Ia pun mengaku siap menjalani proses hukum di KPK hingga sampai ke Pengadilan. "Untuk itu mari kita tunggu di pengadilan, saya akan buka semua dan saya siap bekerja sama dengan KPK, dan itu supaya proses dapat selesai dengan cepat," kata Rizal di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Desember 2020.

Saat itu, Rizal juga mengatakan bahwa kasus yang menjerat dirinya bukanlah sebuah takdir dan musibah. Menurutnya, kasus suap terkait proyek air minum tersebut adalah murni cobaan untuknya. Ia pun siap menjawab semua sangkaan terhadap dirinya di persidangan."Saya siap menjawab kalau memang dugaan yang diduga kepada saya terbukti di pengadilan. Tidak ada yang perlu disesalkan, saya mengalir saja seperti air Sungai Musi, Pasti akan sampai di muara saja. Bagi saya, ikan sepat ikan gabus, makin cepat makin bagus," ujarnya.

Rizal berharap kasus yang menjerat dirinya tidak disangkutpautkan dengan institusi BPK. Sebab, para auditor BPK sudah bekerja secara maksimal. "Saya berharap kejadian ini tidak merusak BPK secara institusi, karena bagaimanapun para auditor BPK sudah bekerja maksimal, termasuk tim saya," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek SPAM di Kementerian PUPR.

Dalam perkara ini, Rizal diduga menerima suap dari Leonardo dengan total nilai 100.000 dolar Singapura pecahan 1.000 dolar Singapura. Uang tersebut diserahkan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Rizal disinyalir meminta proyek tersebut kepada petinggi SPAM Kementerian PUPR untuk kemudian dikerjakan proyek oleh perusahaan Leonardo.(Tim)
Tipikor KPK Tahan Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil
Iklan Utama 5