a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Kejagung Cegah Mantan Dirut Jiwasraya dan 9 Lainnya Bepergian ke Luar Negeri

Kejagung Cegah Mantan Dirut Jiwasraya dan 9 Lainnya Bepergian ke Luar Negeri
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jakarta, Pro Legal News - Kejaksaan Agung mencegah 10 nama terkait kasus Jiwaseraya bepergia  ke luar negeri. Salah satunya yang dicegah adalah mantan Dirut Jiwasraya, Asmawi Syam.

Informasi yang diperoleh berkas permohonan cegah yang didapat, Kamis (2/1), nama Asmawi muncul dalam daftar permohonan cegah Nomor KEP-204/D/Dip/4/12/2019. Asmawi diganti oleh Hexana Tri Sasongko.

Untuk diketahui, Asmawi Syam sudah diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus Jiwasraya. Asmawi sedianya dijadwalkan diperiksa hari ini, namun meminta pemeriksaannya dipercepat pada pekan lalu.

Asmawi Syam dioerilsa pada Jumat (27/12) sore. Dia datang ke Kejagung setelah salat Jumat untuk memberikan keterangan karena hari ini (Kamis 2/1) dia mengaku ada acara yang tidak bisa ditinggalkan.

"Harus dihargai sehingga tim penyidik melakukan pemeriksaan dan sudah selesai pada hari Jumat kemarin, tuntas," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (30/12).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut PT Jiwasraya diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penempatan reksa dana senilai Rp 14,9 triliun. Menurut Burhanuddin, dari dana tersebut, 98 persennya dikelola manajer investasi dengan kinerja buruk. Terkait kasus Jiwasraya ada 10 orang yang dicegah ke luar negeri. Tim
Tipikor Kejagung Cegah Mantan Dirut Jiwasraya dan 9 Lainnya Bepergian ke Luar Negeri
Iklan Utama 5