a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Keuangan Pemprov DKI Dirugikan Rp 3,6 M

Proyek Sertifikasi Pengelolaan Lahan Perumda Pasar Jaya
Keuangan Pemprov DKI Dirugikan Rp 3,6 M
Jakarta, Pro Legal News - Diduga ada penyimpangan dalam pengadaan jasa konsultasi pengurusan sertifikasi hak pengelolaan lahan di lingkungan Perumda Pasar Jaya. Penyimpangan itu mengakibatkan dugaan kerugian keuangan Pemprov DKI Jakarta senilai sekitar Rp 3,6 milyar.

Penelusuran redaksi Pro Legal menunjukkan, penyimpangan yang menimbulkan dugaan kerugian keuangan Pemprov DKI Jakarta Rp 3,6 M tersebut bermula dari SK Direksi No 114/2019 tertanggal 30 April 2019. Isinya memerintahkan Kepala Divisi Pengadaan dan Pengelolaan Aset (DPPA) dan Manajer Unit Pelaksana Lain (UPL) Barang dan Jasa melakukan penunjukan langsung guna percepatan sertifikasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) terhadap 63 lahan di lingkungan Perumda Pasar Jaya.

Perumda Pasar Jaya kemudian menunjuk PT MMS dengan Perjanjian Jasa Konsultasi No 305/1.711 tertanggal 12 Juli 2019. Isinya menyangkut kontrak pengurusan sertifikasi HPL atas nama Pemprov DKI Jakarta terhadap 63 lahan yang dikelola Perumda Pasar Jaya. Nilai kontrak keseluruhan Rp 16,33 M, sudah termasuk pajak peertambahan nilai sebesar 10 persen.

Dalam kontrak itu disepakati bahwa pekerjaan diselesaikan selama tujuh bulan, sampai 31 Desember 2019. Dibuat addendum No 1146/1.711 tertanggal 5 Desember 2019, isinya mengubah nama pada sertifikat HPL dari ‘Pemprov DKI Jakarta’ menjadi ‘Perumda Pasar Jaya’.

Tidak sampai sebulan, tepat pada Tahun Baru 1 Januari 2020, dibuat addendum lagi dg nomor 1270/1.711, isinya memperpanjang jangka waktu kontrak sampai dengan 31 Agustus 2020. Lalu deibuat addendum ketiga, nomor 678/1.711 tertanggal 1 September 2020, isinya memperpanjang waktu kontrak setahun sampai dengan 31 Agustus 2021.

Sumber Pro Legal menyebutkan, pihak PT MMS mencantumkan 17 tenaga ahli dalam kontrak. MW yang bertindak sebagai Team Leader dan Rn sebagai tenaga ahli, sejak awal pekerjaan sampai awal Oktober 2020 tidak pernah hadir di Perumda Pasar Jaya. Sisanya yang 15 tenaga ahli, ternyata orang-orang yang tidak memiliki sertifikat keahlian dan pengalaman dalam pengurusan sertifikat tanah.

Sumber Pro Legal menyebutkan, hasil audit menunjukkan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam realisasi pembayaran kepada PT MMS. senilai Rp3,6 milyar. Redaksi sudah menanyakan secara resmi kepada pihak Direksi Perumda Pasar Jaya, namun sampai laporan ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan. Tim
Tipikor Keuangan Pemprov DKI Dirugikan Rp 3,6 M
Iklan Utama 5