Mantan Direktur Pemasaran Jiwasraya Diperiksa Tim Kejagung Kasus Korupsi
Jakarta, Pro Legal News - Mantan Direktur Pemasaran PT Jiwasraya, De Yong Adrian kembali diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia diperik secara meraton bersama 7 saksiainnya.
Tujuh saksi lainnya, yakni Direktur Equaily PT Lotus Andalan Sekuritas Alwi Halim, GM Operasional dan Pelayanan PT Asuransi Jiwasraya Danang Suryono. Kemudian Kepala Sih Managemen PT Asuransi Jiwasraya Supardi Sudiro, eks GM Teknis PT Asuransi Jiwasraya Putu Sutama, Pjs Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya Agustin Widhiastuti, Direktur Independent PT Angkasa Karyatama Devi Henita dan J Wahyoedi Hidayat.
"Ya, saksi yang hadir 8 orang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/2). Diketahui dalam kasus Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan 6 orang tersangka yaitu Benny Tjokro Komisaris PT Hanson International Tbk, Heru Hidayat sebagai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram).
Selain keduanya, ada 4 tersangka lain dalam skandal Jiwasraya yaitu Hendrisman Rahim sebagai mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hary Prasetyo sebagai mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Syahmirwan sebagai mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), serta terakhir Direktur PT Maxima Integra atas nama Joko Hartono Tirto.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang terbaru, Kejagung juga menjerat kedua tersangka skandal dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokro dan Heru Hidayat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, penetapan tersangka baru, yakni Joko Hartono Tirto sebagai Bos PT Maxima Integra diduga memiliki peran dalam membantu Heru Hidayat untuk menjual saham gorengan. Joko disebut sebagai otak dalam perputaran saham gorengan.Tim