a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas Pengadilan Tipikor

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas Pengadilan Tipikor<br><br>
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir
Jakarta, Pro Legal News - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bebas mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir. Dia didakwa terlibat dugaan suap proyek pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1.

Jaksa Penuntut KPK sebelumnya menuntut Sofyan dijatuhi hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Jaksa meyakini Sofyan Basir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah memberikan kesempatan, sarana dan keterangan terjadinya tindak pidana suap terkait proyek pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1.

Namun fakta fakta yang terungkap di persidangan akhirnya hakim membebas Sofyan dari penjara. "Mengadili, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta, Hariono, saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Senin (4/11).

Suap yang menyeret Sofyan harus berurusan dengan KPK diberikan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih, dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Jaksa KPK mendakwa Sofyan Basir telah memberikan kesempatan, sarana dan kesempatan terjadi tindak pidana suap terkait proyek pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1. Johannes Kotjo menyuap Eni dan Idrus sekitar Rp 4,75 miliar agar dapat menggarap proyek senilai US$ 900 juta tersebut. 

Rencananya proyek PLTU Riau-1 digarap konsorsium yang terdiri dari anak usaha PLN, PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI), Blackgold Natural, dan China Huadian Engineering Company yang dibawa oleh Johannes Kotjo.

Sofyan, diduga turut memuluskan praktik suap tersebut karena proyek PLTU Riau-1 berada di PLN. Sofyan disebutkan memberi kesempatan atau memfasilitasi dengan turut menghadiri pertemuan-pertemuan dengan Eni, Kotjo dan Idrus Marham untuk muluskan proyek tersebut. Tim
Tipikor Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas Pengadilan Tipikor<br><br>
Iklan Utama 5