Mantan Sekretaris MA dan Menantunya Diperiksa KPK Tersangka Suap
Nurhadi bersama Rezky Herbiyono selaku pihak swasta yang juga menantu Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka.
Jakarta, Pro Legal News - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi diperiksa KPK sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016. Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka bersama Rezky Herbiyono selaku pihak swasta yang juga menantu Nurhadi.
Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai pemberi suap. "Nurhadi diperiksa dalam kapasitas tersangka kasus suap dan gratifikasi di MA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jumat (20/12).
Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Kasus pertama melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal dalam perkara melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kedua, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima imbalan Rp 33,1 miliar.
KPK menyebutkan tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky menerima gratifkasi rentang waktu Oktober 2014–Agustus 2016 dengan total sekitar Rp 12,9 miliar. Gratifikasi ini terkait penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Nurhadi dan menantunya Resky selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Hiendra, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tim